Opsen Pajak: Definisi, Cara Kerja, dan Perhitungan yang Wajib Anda Ketahui

Opsen pajak adalah istilah yang mulai sering diperbincangkan setelah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Banyak yang mengira opsen pajak adalah pajak baru, namun sebenarnya bukan. Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pembayaran pajak utama.

Tujuan utama dari opsen pajak adalah memberikan daerah sumber pendapatan yang mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pusat. Pengaturan ini diatur dalam UU HKPD dan mengalihkan beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil ke sistem opsen. Contoh penerapan opsen terlihat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana sebagian penerimaan masuk ke kas daerah.

Pengertian dan Fungsi Opsen Pajak

Opsen pajak berfungsi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan adanya sistem ini, pemerintah daerah dapat mengelola dana pajak langsung untuk kepentingan publik. Beberapa tujuan penting dari penerapan opsen pajak meliputi:

  1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Memperkuat kas daerah untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.
  3. Mendorong efisiensi dan transparansi anggaran.
  4. Mengelola pajak secara terukur dan dapat dipantau dengan jelas.
  5. Memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.
  6. Menciptakan kolaborasi yang lebih adil tanpa sistem bagi hasil yang rumit.

Jenis Pajak yang Menerapkan Opsen

Menurut UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang menerapkan opsen, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Opsen PKB ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai tambahan dari pokok pajak. Pembayarannya dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan. Rata-rata tarif opsen PKB adalah 66% dari pokok pajak yang dibayarkan.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    Opsen ini dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan. Besaran tarif juga 66% dari pokok BBNKB, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan wilayah setempat.

  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
    Jenis pajak ini dikenakan oleh pemerintah provinsi dengan tarif 25% dari pokok pajak MBLB. Dana yang diperoleh digunakan untuk pengawasan dan perizinan pertambangan.

Perhitungan Opsen Pajak

Untuk lebih memahami opsen pajak, berikut contoh perhitungan. Misalkan sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan tarif PKB di provinsi ditetapkan 1,1%.

Perhitungan pajaknya adalah:

Dengan opsen pajak, daerah dapat memperoleh pendapatan tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat. Melalui langkah ini, pemerintah daerah memiliki lebih banyak kendali atas sumber daya keuangan mereka. Ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kemandirian fiskal serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan di tingkat lokal. Opsen pajak menjadi instrumen penting dalam pengelolaan dan alokasi sumber daya di daerah.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version