DPR Desak Regulasi Thrifting: Upaya Lindungi UMKM atau Hambatan untuk Kreativitas?

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi khusus terkait kegiatan thrifting. Langkah ini dianggap penting guna melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini menghadapi persaingan ketat dari produk impor. Dalam kegiatan tersebut, Novita mengungkapkan keprihatinan atas banjirnya produk baju bekas dari luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia.

Regulasi yang diusulkan harus membedakan antara thrifting yang legal dan yang ilegal. Menurut Novita, thrifting ilegal harus dibatasi agar tidak merugikan bisnis lokal. Ia percaya bahwa regulasi juga dapat mempromosikan produk lokal dengan mengampanyekan gerakan bangga buatan Indonesia. Melalui langkah ini, diharapkan anak-anak muda yang menjalani bisnis thrifting dapat tetap beroperasi tanpa harus bersaing dengan barang-barang bekas impor.

“Perlunya kajian komprehensif dan kebijakan yang seimbang menjadi sangat penting. Kita harus melindungi UMKM dan industri dalam negeri kita. Jangan sampai generasi muda kita kehilangan kesempatan hanya karena barang luar,” papar Novita.

Dalam konteks ini, pemerintah juga telah mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah impor baju bekas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap komoditas impor baju bekas selama tahun 2024-2025. Sebanyak 17.200 bal dari bom ini berhasil ditangani, setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian.

Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah yang mengancam UMKM. Purbaya mengusulkan bahwa alih-alih memusnahkan barang-barang bekas, sebaiknya barang tersebut dicacah untuk digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat memberi manfaat lebih bagi industri tekstil dalam negeri.

Kerja sama antara kementerian dan asosiasi terkait juga telah dibangun. Purbaya menjelaskan, asosiasi garment dan tekstil siap berkolaborasi untuk memanfaatkan kembali barang-barang bekas tersebut sebagai bahan baku industri, termasuk untuk disalurkan kepada UMKM. Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa UMKM mendapatkan akses ke bahan baku dengan biaya yang terjangkau.

Pentingnya regulasi juga diungkapkan oleh berbagai pihak di DPR. Mereka menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil harus menjaga keseimbangan antara perlindungan industri besar dan kesempatan bagi UMKM. Kesehatan industri lokal merupakan prioritas, sehingga perlu ada pemisahan yang jelas antara yang legal dan yang ilegal.

Novita juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap UMKM, yang saat ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bisnis thrifting yang legal harus diberikan perhatian agar mereka bisa berkompetisi sehat. Pihak pemerintah diharapkan bisa hadir dengan kebijakan yang adil dan mendukung.

Dari data yang ada, dapat dilihat bahwa pemerintah dan DPR memiliki kesamaan pandang dalam hal ini. Mereka sama-sama menyadari bahwa menciptakan ekosistem yang mendukung pelaku UMKM adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Regulasi yang komprehensif diharapkan tidak hanya melindungi pelaku UMKM, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas di dalam industri lokal. Ini akan menciptakan sinergi positif antara ketahanan industri dan pelaku usaha di lapangan. Implementasi kebijakan yang responsif dan cermat dalam mengatur thrifting akan menjadi langkah penting menuju masa depan yang lebih baik bagi UMKM di Indonesia.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version