Benarkah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi November 2025? Cek Informasi Lengkapnya!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik hangat menjelang akhir tahun. Banyak pekerja berharap ada pencairan tambahan untuk meringankan beban hidup mereka. Terutama mengingat harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Belakangan beredar kabar bahwa BSU akan dicairkan kembali pada November 2025. Kabar ini tentu menyalakan harapan baru di kalangan pekerja.

Namun, penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa isu pencairan BSU pada November 2025 adalah tidak benar. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa program BSU tahun 2025 telah selesai. Ia menjelaskan bahwa tidak ada agenda penyaluran tambahan di bulan November dan informasi tentang hal tersebut tidak valid.

Pemerintah mengonfirmasi bahwa BSU 2025 dirancang hanya untuk satu kali penyaluran. Data penerima yang digunakan telah diverifikasi oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada keputusan baru mengenai penyaluran BSU lanjutan. Dengan demikian, pekerja yang berharap BSU akan dibuka kembali sebaiknya memeriksa data administrasi mereka. Ini penting jika di masa depan program serupa kembali dibuka.

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai dengan laman resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah syarat penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah (PU).
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, termasuk PKH.
  5. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Informasi di atas bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Khususnya bagi pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status BSU mereka, ada beberapa cara resmi yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Cek lewat website Kemenaker

    • Kunjungi portal resmi bsu.kemnaker.go.id.
    • Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor HP.
    • Isi kode keamanan yang tersedia.
    • Klik tombol cek status.
  2. Cek melalui aplikasi JMO
    • Unduh aplikasi JMO.
    • Buat akun dan login.
    • Pilih menu BSU di beranda.

Melalui kedua cara ini, pekerja bisa melihat status penyaluran BSU mereka. Jika memenuhi syarat, dana dapat dicairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Cara Daftar BSU 2025

Bagi pekerja yang belum terdaftar, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BSU:

  1. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  2. Perusahaan dapat mendaftar secara offline atau digital di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Setelah terdaftar, perusahaan harus memasukkan data seluruh pekerja dan upah melalui formulir resmi.
  4. Untuk pekerja asing, pendaftaran dilakukan setelah bekerja minimal enam bulan dengan paspor.

Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kronologi Informasi Terkait BSU

Isu pencairan BSU pada November 2025 memang muncul di berbagai media sosial. Namun, perlu dicatat bahwa hingga kini, pemerintah tidak memiliki kebijakan baru terkait penyaluran BSU tambahan. Penegasan ini penting, terutama mengingat banyak pekerja yang menggantungkan harapan mereka pada program ini.

Dengan fokus anggaran yang dialihkan ke program perlindungan sosial lainnya, masa depan BSU 2025 belum jelas. Pekerja disarankan untuk tetap memantau informasi terbaru dan memastikan data administrasi mereka terupdate. Ini akan memudahkan jika program bantuan serupa dibuka kembali di masa depan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version