Fakta Menarik RPP Demutualisasi BEI: Rencana Kemenkeu yang Bakal Mengubah Pasar Saham!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk merombak struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perombakan ini dikenal sebagai demutualisasi yang mengubah status BEI dari bursa mutual menjadi perseroan.

Demutualisasi adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kebijakan ini bertujuan untuk memisahkan keanggotaan dan kepemilikan bursa.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menegaskan pentingnya langkah ini bagi masa depan pasar modal Indonesia. Ia menjelaskan, demutualisasi dapat mengurangi benturan kepentingan dan memperkuat tata kelola bursa. Dengan demikian, daya saing pasar modal Indonesia di kancah global juga akan meningkat.

Di pasar keuangan global, demutualisasi bukanlah hal baru. Saat ini, BEI termasuk bursa yang masih mengadopsi struktur mutual. Bursa-bursa lain seperti di Singapura, Malaysia, dan India sudah lebih dulu melakukan transformasi ini.

Transformasi Struktur yang Diharapkan

Transformasi ini diharapkan mampu membuat tata kelola bursa lebih profesional dan responsif. Selain itu, demutualisasi diharapkan dapat mendorong berbagai inovasi produk, antara lain:

  1. Pengembangan instrumen derivatif.
  2. Exchange-Traded Fund (ETF).
  3. Instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.

Demutualisasi juga diperkirakan dapat memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal. Masyita menambahkan bahwa kebijakan ini harus sejalan dengan praktik terbaik internasional sambil tetap menjaga kepentingan publik.

Penguatan Ekosistem Pasar Modal

Masyita menekankan pentingnya penguatan ekosistem pasar modal. Ini mencakup aspek penawaran dan permintaan. Dari sisi penawaran, tantangan utamanya adalah rendahnya free float—saham yang beredar di publik. Peningkatan free float menjadi keharusan agar pasar dapat lebih aktif dan likuid.

Sementara dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik perlu terus didorong. Kemenkeu berfokus pada kebijakan bagi investor institusional, khususnya lembaga pengelola dana pensiun. Salah satu kebijakan yang akan diperkenalkan adalah mekanisme cut loss.

Mekanisme ini akan memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi. Dengan kepastian ini, mereka diharapkan dapat berperan sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal.

Benchmark dan Reformasi

Strategi pengembangan pasar modal Indonesia menyerap pengalaman dari negara lain, terutama India. Di India, kombinasi reformasi yang berfokus pada tata kelola, Systematic Investment Plan (SIP), dan kualitas emiten, telah mempercepat pertumbuhan pasar modal.

Sebagai contoh, kapitalisasi pasar modal India melonjak dari 72,86% PDB pada 2014 menjadi 133,5% PDB pada 2024. Pengalaman ini menjadi acuan bagi Indonesia untuk meningkatkan efek demutualisasi.

Penyusunan RPP demutualisasi dilakukan secara bertahap. Kemenkeu melibatkan kajian teknik dan konsultasi dengan pemangku kepentingan. Ini termasuk regulator, pelaku industri, dan lembaga legislatif.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pasar modal Indonesia diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat dan dapat bersaing secara global. Kemenkeu berkomitmen untuk terus memberikan kebijakan yang mendukung pengembangan pasar modal, memastikan sector ini dapat berfungsi dengan optimal.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version