Perkuat Inklusi Keuangan Syariah: Manfaat Tabungan dan Gadai Emas untuk Masyarakat

Perkuatan inklusi keuangan syariah melalui layanan tabungan dan gadai emas menjadi isu yang semakin penting di Indonesia. PT Syariah Koin Indonesia, atau lebih dikenal sebagai ShariaCoin, telah mengambil langkah strategis untuk menghadirkan produk-produk inovatif di sektor ini. Mereka berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk bank perkreditan rakyat (BPR), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dan koperasi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

ShariaCoin menyediakan layanan Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas yang berbasis teknologi digital. Dalam pernyataan resminya, Direktur Utama ShariaCoin, Titiez Arga, menyebutkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan variasi produk, memperkuat basis nasabah, dan menumbuhkan pendapatan. Dengan dukungan integrasi API dan opsi white-labeling, lembaga keuangan dapat memanfaatkan solusi ini tanpa harus melakukan investasi besar di infrastruktur teknologi.

Data menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi terus meningkat. Dalam rentang waktu Januari hingga November 2025, transaksi Tabungan Emas di platform ShariaCoin mencapai sekitar 15 kilogram. Dalam tiga bulan terakhir, pertumbuhan menunjukkan kenaikan hingga 24,68%. Return selama satu tahun terakhir mencapai 72,70%, menggambarkan potensi tinggi dari produk emas digital syariah.

Kinerja transaksi yang stabil menunjukkan bahwa produk emas digital syariah bukan hanya sekedar tren, tetapi respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Titiez Arga menegaskan bahwa terus meningkatnya aktivitas pengguna dapat menciptakan engagement dan loyalitas yang tinggi terhadap lembaga keuangan. Hal ini sekaligus berpotensi menghasilkan pendapatan berkelanjutan.

Keunggulan Gadai Emas

Layanan Gadai Emas yang ditawarkan ShariaCoin juga menjanjikan. Lembaga keuangan dapat memanfaatkan fasilitas dana pembiayaan dari ShariaCoin untuk modal usaha atau pembiayaan gadai. Semua transaksi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan mengikuti fatwa MUI nomor 26 dan 77, memberi jaminan bahwa kegiatan ini sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan fleksibilitas model bisnis yang ditawarkan, lembaga mitra dapat memilih dari berbagai opsi, termasuk fee-based income dan revenue sharing. Model ini tidak hanya mengurangi risiko, tetapi juga memungkinkan lembaga untuk memperluas rancangan produk mereka. Menurut Titiez, hanya dengan 1.000 nasabah aktif, lembaga keuangan dapat meraih pendapatan dari beragam sumber.

Integrasi Teknologi yang Memudahkan

Fasilitas API yang disediakan oleh ShariaCoin sangat relevan untuk BPR/BPRS dan e-money. Integrasi yang mudah membuat layanan ini cepat dan efisien. Aset emas yang ditransaksikan juga tersertifikasi, likuid, dan dapat ditarik secara fisik, memberikan keamanan tambahan bagi nasabah. Legalitas perusahaan yang lengkap serta kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadikan produk ini pilihan aman.

Peluang bagi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan yang mengambil bagian dalam kolaborasi ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan, tetapi juga mempercepat akuisisi nasabah baru. Pelanggan kini lebih tertarik pada produk yang berbasis emas, sehingga memperluas cakupan layanan keuangan syariah. "Kolaborasi ini menawarkan solusi yang nyata untuk meningkatkan pendapatan lembaga keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat," pungkas Titiez.

Dengan demikian, layanan tabungan dan gadai emas yang dihadirkan ShariaCoin menunjukkan langkah maju yang signifikan dalam memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Inovasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam sistem keuangan syariah. Melalui kolaborasi yang tepat, dapat dipastikan bahwa layanan keuangan syariah akan semakin berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version