DMFI Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta: Langkah Penting Untuk Perlindungan Hewan

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) baru-baru ini memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Gubernur DKI Jakarta. Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Pergub ini mengubah Pergub Nomor 199 Tahun 2016 dan secara resmi melarang perdagangan serta penjagalan anjing dan kucing untuk tujuan pangan.

Larangan ini dianggap sebagai langkah monumental. Praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta kini telah ditutup. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat upaya pencegahan zoonosis, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

DMFI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan hewan. Ini juga berfungsi sebagai kebijakan hukum yang mengikat bagi masyarakat.

Detail Peraturan Gubernur

Pergub ini menetapkan beberapa poin penting:

  1. Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).
  2. Larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk pangan (Pasal 27B).
  3. Sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha (Pasal 29 dan 29A).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memiliki tugas untuk melakukan pengawasan. Mereka akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakan hukum di lapangan.

Karin Franken, perwakilan DMFI, menyatakan apresiasi mendalam. Ia menyebut ini sebagai langkah bersejarah bagi Jakarta. Kebijakan ini tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga masyarakat dari risiko penyakit.

Seruan untuk Daerah Lain

DMFI berharap langkah DKI Jakarta bisa menjadi model kebijakan bagi daerah lain di Indonesia. Menurut mereka, Jakarta telah membuka jalan. Saatnya provinsi dan kabupaten/kota lain mengikuti langkah berani ini.

Karin menegaskan pentingnya menjadikan Indonesia lebih sehat dan beradab. Ia mengajak semua daerah untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies.

Adrian Hane S.H., legal manager DMFI, mendorong Badan Legislasi DPR-RI. Ia berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) dapat dipercepat. Dengan adanya payung hukum yang kuat, larangan ini diharapkan dapat berlaku di seluruh Indonesia.

Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan hewan dan kesehatan publik. Kebijakan ini menandai babak baru dalam usaha memerangi perdagangan daging anjing dan kucing. Transformasi ini menyiratkan nilai kemanusiaan yang tinggi.

Kebijakan ini tidak hanya untuk Jakarta. Namun, ini adalah langkah awal menuju perlindungan hewan di seluruh Indonesia. DMFI berharap semua daerah mengikuti jejak baik ini. Kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan harus menjadi prioritas.

Kebijakan ini merupakan momentum bagi semua pihak untuk berkontribusi. Pengetatan aturan dalam perlindungan hewan menjadi langkah penting. Kini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya kesejahteraan hewan.

Dengan adanya larangan ini, Jakarta menjadi pionir bagi kebijakan perlindungan hewan di Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang untuk inisiatif serupa di daerah lain. Upaya ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua makhluk hidup.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version