Polisi Benarkan Laporan Suami Chikita Meidy Terkait Dugaan KDRT

Polresta Kota Tangerang telah mengonfirmasi adanya laporan dari Indra Adhitya Rachmi, suami Chikita Meidy, terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini tercatat dengan nomor 646/VI/Yan/2025/SPKT dan dilaporkan pada Sabtu, 28 Juni 2025. Kepala Seksi Humas Polresta Kota Tangerang, Ipda Purbawa, menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih sedang berlangsung.

Indra Adhitya melaporkan Chikita Meidy dan mertuanya, Alfi Khairi, atas dugaan KDRT berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Dalam keterangannya, Purbawa menegaskan bahwa serangkaian langkah terus diambil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Tangerang untuk mendalami kasus ini. Belum ada kepastian kapan Chikita dan pihak terkait lainnya akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelum melaporkan ke polisi, Indra melalui kuasa hukumnya, Raidin Anom, sempat melayangkan somasi kepada Chikita. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Menurut Raidin, tindakan KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga psikis, yang dialami suaminya. “Kami telah mencoba untuk berdialog dan berunding, tetapi tidak adanya niat baik untuk mediasi memaksa kami mencari jalan hukum,” tuturnya.

Kompleksitas masalah ini bertambah dengan isu-isu lain yang muncul, termasuk dugaan perselingkuhan dan tindakan judi online yang mencuat di tengah persidangan. Raidin mengungkapkan bahwa situasi ini sudah menjadi perhatian publik dan menuntut penanganan yang serius dari pihak berwenang.

Chikita Meidy, seorang artis cilik yang dikenal, menjadi sorotan media tidak hanya karena karirnya, tetapi kini juga karena masalah rumah tangganya. Kasus ini mencerminkan isu KDRT yang seringkali terabaikan di masyarakat, meskipun telah ada banyak upaya untuk memberikan kesadaran dan perlindungan kepada korban.

Penyidik saat ini sedang memantau semua informasi terkait agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat luas diharapkan dapat memahami pentingnya penegakan hukum dalam kasus KDRT, serta mendukung pihak berwenang untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Saat ini, semua pihak masih menunggu hasil pengecekan lebih lanjut dari penyidik atas laporan tersebut. Polresta Kota Tangerang berkomitmen untuk bertindak secara transparan dan fair dalam menanggapi laporan dugaan KDRT ini.

Berita ini menunjukkan perlunya kesadaran tentang kekerasan dalam rumah tangga dan implikasi yang ditimbulkan. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap situasi di sekitar mereka dan tidak ragu untuk mencari bantuan apabila menemui kasus serupa. Menjaga keutuhan keluarga harus menjadi prioritas, dan edukasi mengenai kasus KDRT perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.

Exit mobile version