Keenan Nasution, seorang legenda musik Indonesia, menggugat Vidi Aldiano terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening.” Lagu ini adalah karya Keenan bersamaan dengan Rudi Pekerti yang dirilis dalam album solo Keenan pada tahun 1978. Polemik hak cipta ini mencuat setelah Vidi menggunakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan dan tiga platform musik digital tanpa izin dari pencipta aslinya.
Gugatan hak cipta diajukan pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Mereka juga meminta sita jaminan berupa tanah dan bangunan milik Vidi di Jakarta Selatan. Selain itu, mereka melayangkan dua gugatan tambahan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Gugatan kedua dan ketiga menyoroti pelanggaran hak cipta pada platform streaming musik. Total kerugian yang diminta dalam gugatan tersebut mencapai Rp3 miliar dan tuntutan untuk mengubah nama pencipta lagu pada platform-platform digital tersebut. Sejumlah penyanyi lain, termasuk Chrisye dan Ahmad Dhani, juga pernah membawakan ulang lagu ini.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa semua gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi yang diajukan oleh Vidi berhasil, sehingga kasus ini tidak melanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Keenan Nasution dikenal sebagai musisi berpengaruh yang pernah terlibat dengan beberapa band legendaris, seperti God Bless dan Guruh Gipsy. Lagu “Nuansa Bening” bahkan dinobatkan sebagai salah satu dari 150 Lagu Indonesia Terbaik oleh Rolling Stone Indonesia.
Vidi Aldiano, di sisi lain, merilis versi sendiri dari lagu tersebut pada album “Pelangi di Malam Hari” tahun 2008. Dalam aransemen ulang itu, Vidi menambahkan elemen rap untuk memberikan nuansa modern yang berbeda. Karya ini sebelumnya juga pernah mendapat banyak apresiasi dari pendengar.
Kepentingan dalam industri musik dan hak cipta kian meningkat, khususnya di era digital ini. Banyak musisi yang menghadapi tantangan serupa dalam melindungi karya mereka. Melihat perkembangan ini, penting bagi para penggemar musik untuk wawasan lebih mendalam tentang masalah hak cipta dan dampaknya terhadap pencipta lagu.
Kasus ini menunjukkan konflik yang mungkin terjadi antara pencipta lagu dan interpretasi baru yang diberikan oleh musisi lain. Dalam hal ini, meskipun Vidi Aldiano telah mengadaptasi “Nuansa Bening”, persetujuan dari pencipta asli tetap diperlukan menurut hukum yang berlaku.
Jadi, langkah-langkah ke depan bagi para musisi dan pencipta lagu menjadi sangat krusial. Mereka perlu memahami pentingnya registrasi hak cipta dan mengelola izin penggunaan karya mereka. Apresiasi terhadap karya seni harus diimbangi dengan pemahaman bahwa setiap karya memiliki nilai dan hak yang perlu dilindungi.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, harapan agar musisi saling menghormati dan mengikuti struktur hukum yang ada semakin mendesak. “Nuansa Bening” bukan hanya menjadi simbol bakat Keenan, tetapi juga sebuah pelajaran berharga tentang hak cipta dalam industri musik di Indonesia.
Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com