BPOM Rilis Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Picu Kanker dan Kerusakan Organ

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan mencengangkan terkait produk kosmetik di Indonesia. Dalam pengawasan yang dilakukan selama triwulan III tahun 2025, BPOM menemukan bahwa sejumlah produk kosmetik positif mengandung bahan-bahan terlarang yang berisiko tinggi bagi kesehatan, termasuk merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis yang bersifat karsinogenik. Temuan ini diharapkan menjadi perhatian bagi konsumen, mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik tersebut.

Seluruh sampel yang diperiksa oleh BPOM menunjukkan adanya kontaminasi bahan kimia berbahaya. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan langkah-langkah tegas yang diambil, termasuk pencabutan izin edar untuk produk-produk tersebut serta proses hukum bagi pelanggar. “Setiap produk berbahaya harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Produk yang ditemukan positif mengandung bahan terlarang ini berjumlah 23 item. Sebanyak 15 dari produk tersebut diproduksi melalui kontrak, 5 merupakan produk impor, 2 lokal, dan 1 tidak memiliki izin edar. Ini menunjukkan bahwa produk dengan klaim ‘instan glowing’ dan ‘whitening’ sering kali justru memanfaatkan bahan kimia berbahaya untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dalam waktu singkat.

Dampak dari pemakaian produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sangat beragam. Merkuri diketahui dapat menyebabkan iritasi, alergi, serta gangguan saraf dan kerusakan ginjal. Sementara itu, asam retinoat dapat berdampak negatif pada perkembangan janin jika digunakan oleh ibu hamil. Hidrokuinon berpotensi menimbulkan flek hitam permanen, sedangkan pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7 memiliki sifat karsinogenik yang dapat merusak organ hati dan sistem saraf.

BPOM telah berupaya melakukan razia di berbagai lokasi distribusi, termasuk platform e-commerce. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kosmetik murah dan mengedepankan prinsip Cek KLIK sebelum membeli, yaitu memastikan kemasan tidak rusak, label lengkap, izin edar terdaftar, dan tanggal kedaluwarsa yang masih berlaku.

Berikut adalah daftar 23 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan terlarang:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – Pewarna Merah K10
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – Pewarna Merah K10
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – Merkuri
4. DUBAI RIA Body Lotion – Merkuri
5. ELBYCI Night Cream Platinum – Hidrokuinon
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – Merkuri
7. HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream – Merkuri
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek – Merkuri
9. PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02 – Acid Orange 7
10. PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10
11. R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri
12. R&D GLOW Premium Face Toner – Asam Retinoat & Hidrokuinon
13. R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri
14. SALSA Matte Lipstick Scarlet 09 – Pewarna Merah K3
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10
17. SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokuinon
18. SW GLOW’S Day Cream – Merkuri
19. SW GLOW’S Night Cream – Merkuri
20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon
21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – Merkuri
22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – Merkuri
23. WSC Premium Booster Glowing Cream – Merkuri

Bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan, BPOM mengimbau untuk segera melapor melalui HALOBPOM atau ke kantor BPOM terdekat. Dengan demikian, diharapkan keselamatan konsumen dan kesehatan masyarakat dapat lebih terjaga.

Baca selengkapnya di: health.detik.com
Exit mobile version