Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menjalin kemitraan strategis dengan Roche Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional, khususnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Roche Indonesia merupakan perusahaan farmasi dan diagnostik terkemuka yang dikenal karena inovasinya di bidang kesehatan. Dalam perjanjian ini, fokus utama adalah pengembangan model inovasi pembiayaan dalam konteks JKN. Hal ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Kemenkes, belanja kesehatan di Indonesia mencapai Rp614,5 triliun pada 2023. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu poin krusial dari laporan tersebut adalah dominasi pembayaran pribadi yang mencapai 28% atau sekitar Rp175,5 triliun.
BPJS Kesehatan menjadi penyumbang kedua terbesar, dengan belanja senilai Rp166,4 triliun atau 27,1% dari total belanja kesehatan. Asuransi swasta menyumbang sekitar Rp30 triliun. Angka-angka ini menunjukkan adanya beban finansial yang tinggi bagi masyarakat. Penting untuk memperkuat sistem pembiayaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Perjanjian ini ditandatangani oleh beberapa tokoh penting. Di antaranya adalah Ahmad Irsan A Moeis dari Kemenkes dan Sanaa Sayagh, Presiden Direktur Roche Indonesia. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mahendra Siregar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pilar pembiayaan kesehatan. Beliau menekankan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun sistem kesehatan yang efektif. “Kemitraan pemerintah-swasta dibutuhkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Budi juga mengemukakan target Kemenkes untuk meningkatkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi. Target ini adalah agar 90% dari belanja kesehatan dapat ditanggung oleh asuransi. Asuransi merupakan instrumen penting yang dapat membantu menyebarkan risiko di antara populasi. Melalui hal ini, diharapkan kesulitan finansial yang dihadapi masyarakat dapat diminimalisir.
Mahendra Siregar dari OJK juga menegaskan dukungan regulatif terhadap kemitraan ini. OJK melihat peran asuransi swasta sebagai komplementer yang vital untuk penguatan sistem kesehatan. Mahendra menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan regulasi baru untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. Fokusnya adalah memperjelas mekanisme Koordinasi Manfaat (CoB) antara penyelenggara layanan kesehatan publik dan swasta. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong inovasi produk yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sanaa Sayagh dari Roche Indonesia menekankan bahwa perjanjian ini bukan hanya soal kolaborasi semata, tetapi lebih kepada inovasi CoB. Ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien di Indonesia mendapatkan akses yang lancar dan berkelanjutan terhadap layanan kesehatan. “Melalui kolaborasi ini, kami berkomitmen untuk menciptakan solusi yang memperkuat seluruh ekosistem kesehatan,” ungkapnya.
Dengan adanya kemitraan ini, diharapkan akan tercipta model pembiayaan kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Hal tersebut penting agar setiap masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani secara finansial. Kolaborasi ini pun menjadi harapan baru bagi sistem kesehatan nasional.
Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com