Terkuak! KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Beras Rp 220 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Salah satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah keterlibatan eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Juliari di Lapas Kelas I Tangerang pada awal November 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juliari Batubara sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Juliari terbukti secara sah dan bersalah menerima suap lebih dari Rp 32 miliar dari pihak rekanan penyedia bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Identitas Tersangka Lain Dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Identitas beberapa tersangka sudah mulai terungkap. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo, yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Sebagai informasi, dua tersangka lainnya adalah eks Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto. KPK juga mengambil langkah preventif dengan mencegah empat orang dari keluar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

Dugaan Kerugian Negara yang Besar

Dari hasil perhitungan sementara, perkiraan total dugaan kerugian negara mencapai angka Rp 220 miliar. Dari jumlah tersebut, dilaporkan bahwa sekitar Rp 108 miliar diuntungkan oleh PT Dosni Roha Group. Perusahaan tersebut dimiliki oleh BRT, yang juga turut diselidiki dalam skandal ini.

Pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini masih dalam radar KPK. Beberapa nama memiliki aliran dana sisa sebesar Rp 112 miliar dari kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengejar semua pihak yang terlibat, guna meminimalkan kerugian bagi negara.

Proses Hukum yang Berlanjut

Proses hukum terkait kasus ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. KPK tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas, KPK bermaksud untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.

Keputusan untuk memanggil Juliari Batubara sebagai saksi dalam proses ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh fakta terkait dugaan korupsi ini diungkap dengan jelas. KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat.

Kepada publik, KPK berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan terkini dari kasus ini. Ketelusuran penyaluran bantuan sosial dan aliran dana yang diduga melanggar hukum perlu menjadi perhatian semua pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang seharusnya sampai ke masyarakat benar-benar tepat sasaran.

Dampak dari korupsi dalam penyaluran bantuan sosial sangat besar. Kenyataan bahwa sejumlah besar dana yang diperuntukkan bagi masyarakat malah disalahgunakan menunjukkan betapa pentingnya sistem pengawasan yang ketat. KPK akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberantas praktik korupsi di masa depan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version