Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada pekan depan. Salah satu tersangka utama adalah mantan Menteri Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Insyaallah pada minggu depan akan dilaksanakan. Sudah hampir 90% berkas tersebut selesai.” Proses pelimpahan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Penyidik telah merampungkan hampir seluruh berkas perkara terkait. Dengan ini, pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) dapat segera dilakukan. Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya akan dilimpahkan terlebih dahulu. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa empat berkas sudah siap untuk dilimpahkan. Sementara itu, satu tersangka, Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim, masih dalam status buron dan menunggu red notice dari Interpol. Kejagung menunggu penerbitan red notice karena Jurist Tan diduga berada di luar negeri.
Kasus ini juga mencakup dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan Chromebook, yang seharusnya digunakan untuk mendukung program digitalisasi sekolah. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan melalui teknologi.
Dalam penyelidikan ini, selain Nadiem Makarim, juga ditetapkan tersangka lain seperti mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi, Ibrahim Arief. Semua nama tersebut terlibat dalam pengadaan yang kontroversial ini.
Kejagung menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang berkaitan dengan dana publik ini. Anang Supriatna juga mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan bahwa semua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Sebelum penanganan kasus ini, Nadiem Makarim sempat menjelaskan bahwa proses hukum yang berlangsung merupakan langkah penting untuk menemukan kebenaran. Dia berharap proses ini bisa cepat selesai sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Ketidakpastian mengenai Jurist Tan yang masih buron menambah layer kompleksitas dalam penanganan kasus ini. Kejagung berfokus untuk memastikan semua tersangka, termasuk yang sedang dicari, dapat segera diadili.
Pekan depan akan menjadi momen penting dalam perkembangan hukum ini. Pelimpahan berkas ke JPU akan membuka jalan bagi proses persidangan yang diharapkan berjalan transparan dan adil. Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
Hal ini juga merupakan pengingat bagi semua pihak bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kasus dugaan korupsi ini juga menunjukkan tantangan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Dengan pelimpahan berkas kepada JPU, diharapkan langkah hukum yang diambil dapat menjadi pelajaran bagi pengelola anggaran dari berbagai instansi. Kejagung bertekad untuk memperkuat penegakan hukum di bidang korupsi. Keterbukaan dalam proses hukum diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com