KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, bantuan ini tidak bersifat permanen dan bisa dihentikan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pencabutan KIP Kuliah diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini memberi kewenangan kepada perguruan tinggi dan Puslapdik untuk membatalkan status penerima bila kriteria tidak terpenuhi.
Kondisi yang Bisa Menyebabkan Pencabutan KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah dapat dihentikan apabila terdapat salah satu kondisi berikut: mahasiswa berhenti atau mengundurkan diri dari studi, pindah kampus tanpa prosedur resmi, atau cuti akademik tanpa alasan yang sah. Selain itu, pelanggaran kode etik kampus, putusan pengadilan yang menetapkan terpidana, dan tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi juga bisa memicu pencabutan.
IPK di bawah ambang batas minimum yang ditentukan oleh kampus atau program studi juga menjadi salah satu alasan penghentian bantuan. Namun, pada kasus IPK rendah, kampus harus memberikan pembinaan selama dua semester sebelum menaikkan status pencabutan.
Proses Saat Bantuan Dihentikan
Pertama, kampus melakukan audit dan verifikasi terkait data akademik, etik, dan kondisi ekonomi penerima. Selanjutnya, setelah pemeriksaan, kampus menerbitkan surat keputusan penghentian yang memuat alasan secara rinci. Dokumen pendukung kemudian diserahkan dan dilaporkan ke Puslapdik, pengelola pusat beasiswa KIP Kuliah.
Penerima berhak untuk memberikan klarifikasi atau keberatan melalui unit beasiswa di kampus. Kampus juga menyediakan sesi konseling dan pembinaan jika masalahnya terkait perilaku atau etika.
Kesempatan Mengajukan Kembali KIP Kuliah
Jika bantuan KIP Kuliah telah dihentikan, mahasiswa dapat kembali mengajukan permohonan dengan syarat pencabutan sebelumnya bukan karena pelanggaran berat yang bersifat permanen. Selain itu, mahasiswa harus masih dalam batas maksimal semester, biasanya hingga semester V untuk program S1/D4 dan semester III untuk D3.
Semua kriteria penerima, seperti prestasi akademik, kondisi ekonomi, serta administrasi harus kembali terpenuhi. Kampus dapat mengusulkan penerima pengganti kepada Puslapdik, asalkan telah memenuhi seluruh persyaratan secara administratif dan akademik.
Saran untuk Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Untuk menjaga kelangsungan beasiswa, mahasiswa harus selalu memantau dan menjaga IPK di atas batas minimum yang ditetapkan. Mematuhi tata tertib dan kode etik kampus, baik dalam kegiatan daring maupun luring, sangat penting agar tidak melanggar aturan.
Perubahan data ekonomi dan administrasi seperti KTP, kartu keluarga, nomor rekening, dan status keluarga wajib diperbarui secara berkala. Simpan bukti komunikasi resmi saat melakukan klarifikasi dan tanyakan jalur banding yang tersedia beserta tenggat waktunya.
KIP Kuliah merupakan hak sekaligus amanah yang harus dijaga oleh penerimanya. Dengan memahami aturan pencabutan dan prosedur pembinaan, mahasiswa dapat memaksimalkan peluang keberhasilan studi tanpa kehilangan bantuan pendidikan. Jika terjadi penghentian, tetaplah tenang dan tempuh mekanisme klarifikasi untuk memulihkan status kelayakan KIP Kuliah.
