Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Hentikan Penyidikan: Apa Kaitan Dengan Kebebasan Berpendapat?

Tim Advokasi Dokter Tifa mengungkapkan keberatan terkait proses hukum yang menjerat klien mereka. Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan. Namun, sampai saat ini, ia belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Menurut pernyataan tim advokasi, Dokter Tifa belum mengetahui perbuatan yang dinyatakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE. Dalam surat panggilan penyidik, tidak disebutkan detail mengenai tuduhan tersebut. “Klien kami masih kebingungan mengenai apa yang disangkakan kepada dirinya,” ungkap perwakilan tim advokasi.

Dalam konteks ini, mereka juga merujuk pada pernyataan Mahfud MD. Menurutnya, penentuan keabsahan ijazah adalah ranah pengadilan, bukan kewenangan polisi. Tim kuasa hukum merasa bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak seharusnya dilakukan tanpa adanya hukum yang jelas dan tepat.

Dokter Tifa sendiri dinyatakan tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik orang lain. Semua analisis yang dilakukan bersifat akademik dan berbasis ilmiah. Mereka menegaskan bahwa isu keabsahan ijazah memang telah menjadi perdebatan publik yang luas. Dalam hal ini, Dokter Tifa menganalisis isu tersebut dari perspektif ilmiah tanpa tendensi politis.

Pentingnya Kebebasan Berpendapat

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya kebebasan berpendapat. Kebebasan ini dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Mereka menganggap bahwa tindakan kepolisian yang menyangkut ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi di masyarakat. Tim advokasi meminta agar pemerintah dan kepolisian menjalankan proses ini dengan profesional dan menghormati hak-hak individu.

“Sebagai pegiat media sosial dan peneliti, klien kami menyampaikan pendapatnya berdasarkan analisis ilmiah. Memang, penting untuk menjaga kebebasan berbicara di ruang publik,” lanjut tim kuasa hukum. Ini adalah satu dari banyak langkah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.

Harapan Terhadap Proses Hukum yang Adil

Selain itu, tim advokasi berharap agar proses penyidikan dihentikan. Mereka meminta pimpinan kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka ingin memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum selama penyidikan berlangsung, terutama terkait kebebasan berpendapat yang haknya harus dilindungi oleh negara.

Tim advokasi menekankan, “Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penyidikan ini.” Harapan mereka adalah agar proses hukum yang dijalankan bisa sejalan dengan semangat reformasi Polri yang sedang didorong oleh pemerintahan saat ini.

Dokter Tifa didampingi oleh berbagai pengacara dalam pemeriksaannya. Ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya melawan tuduhan hukum, tetapi juga memperjuangkan hak-hak kebebasan berekspresi. Semua tindakan dan sikap yang diambil merupakan upaya untuk memastikan bahwa ruang diskusi akademis dan kebebasan berpendapat tidak terancam.

Isu ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak individu di ruang publik. Di satu sisi, mereka ingin berkontribusi dengan memberikan analisis yang berdasar. Namun di sisi lain, mereka juga harus menghadapi risiko dari sistem hukum yang mungkin tidak sepenuhnya memahami konteks akademisnya. Keberlangsungan proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi sorotan penting di mata publik.

Baca selengkapnya di: nasional.sindonews.com
Exit mobile version