Anggota DPR Tegaskan: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Mengapa Ini Penting untuk Keamanan Nasional?

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah presiden. Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi merugikan netralitas dan independensi institusi tersebut. Hal ini disampaikan dalam forum Dialektika Demokrasi di kompleks parlemen, Jakarta.

Rudianto merujuk pada amanat konstitusi yang menjelaskan pentingnya Polri sebagai lembaga penegak hukum yang netral dan profesional. Ia menekankan bahwa diskusi tentang perubahan struktur Polri tidak perlu ada. Menurutnya, langkah ini harus diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri sebagai alat negara yang melindungi dan melayani masyarakat.

Dalam Paparan Rudianto, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 menjadi dasar hukum yang kuat bagi posisi Polri. Ia menyatakan bahwa tidak ada urgensi untuk mengubah status Polri yang berada langsung di bawah kepala negara. Polri harus fokus pada tugasnya dalam penegakan hukum dan pengayoman masyarakat.

Reformasi juga menjadi sorotan dalam pandangan Rudianto. Sebagai langkah penting bagi Polri, dia menilai bahwa reformasi ini sudah menjadi kebutuhan. Munculnya berbagai peristiwa hukum, yang memicu berbagai kritik dari masyarakat, jadi alasan mendesak untuk melakukan pembenahan. Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dianggap sebagai momentum yang tepat.

Berikut adalah beberapa poin utama terkait posisi Polri dan pentingnya reformasi:

  1. Netralitas: Polri harus tetap netral, tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
  2. Independensi: Posisi Polri yang lebih rendah dari kementerian akan mengurangi independensi dalam menjalankan tugas.
  3. Amanat Konstitusi: Pemahaman mendalam mengenai perlunya Polri berada di bawah presiden ditetapkan oleh konstitusi.
  4. Reformasi Mendesak: Menghadapi tantangan hukum yang ada, reformasi mutlak diperlukan.
  5. Perlindungan Masyarakat: Polri bertanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Rudianto juga mencatat betapa pentingnya mengatasi pengaduan masyarakat. Dia menyoroti lambannya penegakan hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan. Tanggung jawab dan akuntabilitas Polri harus seiring dengan kewenangan yang dimiliki. Kewenangan besar harus dibarengi dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam konteks negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi vital. Rudianto mengingatkan pentingnya dukungan dari semua elemen bangsa untuk mendukung reformasi. Ia berharap Polri bisa menjadi lebih profesional, modern, dan humanis. Semua ini demi memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Polri adalah alat negara yang seharusnya berdiri tegak di atas kepentingan rakyat.

Penting untuk dicatat bahwa Rudianto menekankan, Polri harus berpegang teguh pada makna sejatinya sebagai alat negara. Dalam pandangannya, Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan segelintir pihak. Pemberdayaan Polri yang berorientasi pada masyarakat adalah langkah yang esensial dalam membangun kepercayaan publik dan mendukung penegakan hukum yang efektif.

Kemandirian definitif di Polri masih menjadi perdebatan. Namun, Rudianto mengingatkan bahwa reformasi institusi hanya bisa berjalan dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Dengan demikian, harapan untuk mendapatkan Polri yang profesional dan akuntabel benar-benar bisa terwujud.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version