Hotman: Saksi CMNP Beri Keuntungan untuk MNC, Gugatan NCD Tak Bisa Diulang Lagi!

Saksi ahli dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan keterangan yang mendukung posisi PT MNC Asia Holding Tbk dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini. Dalam sidang, Basuki Rekso Wijoyo, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, menguraikan bahwa gugatan terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk memiliki sifat ne bis in idem. Istilah ini menunjukkan bahwa perkara yang sama tidak dapat diadili ulang jika telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Asas ne bis in idem bertujuan untuk melindungi individu dari tuduhan berulang atas perkara yang telah selesai di dunia hukum. Dalam konteks ini, Basuki menegaskan bahwa jika pokok gugatannya sama, maka pengadilan tidak bisa memeriksa kembali perkara tersebut. “Kalau sama persis, ne bis,” ujar Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang sedang berlangsung adalah tentang transaksi NCD yang diterbitkan oleh Bank Unibank untuk kepentingan CMNP. MNC Asia Holding berperan sebagai arranger pada transaksi ini di tahun 1999. Dalam menanggapi kesaksian ini, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum MNC, menyatakan bahwa pendapat Basuki adalah benar. Dia menekankan bahwa kliennya sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung dalam perkara yang sama.

Melalui pernyataan Hotman, terungkap bahwa laporan mengenai dugaan pemalsuan surat berharga yang dilayangkan sebelumnya telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri. SP3 tersebut dikeluarkan pada 19 Oktober 2011 dan didasarkan pada laporan dari CMNP. Hotman menambahkan bahwa upaya untuk menggugat kembali dengan objek yang sama jelas melanggar prinsip ne bis in idem.

“Ya iyalah. Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3,” ungkap Hotman dengan tegas. Prinsip hukum ini mengatur bahwa tidak seharusnya ada gugatan baru yang mencoba untuk meroketkan perkara yang telah diselesaikan.

Keputusan sebelumnya di pengadilan telah menunjukkan bahwa penggugat tidak dapat melewati batas ini. Misalnya, putusan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004 juga menyeret CMNP dan Unibank dalam konteks yang sama. Penghentian penyidikan yang sah melalui SP3 juga telah diuji dalam proses hukum sebelumnya dan menguatkan posisi MNC.

Meskipun ada dorongan untuk mengulangi gugatan atas dugaan pemalsuan, proses hukum yang telah dilalui menunjukkan kekuatan hukum yang melekat pada putusan sebelumnya. Hotman menegaskan bahwa pelayangan gugatan maupun objek yang sama adalah bentuk pelanggaran hukum.

Dari perspektif hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya memahami asas dan aturan yang berlaku di ranah peradilan. Terlebih lagi, keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap berfungsi sebagai pelindung terhadap pengulangan perkara yang sama.

Dalam sidang yang berkepanjangan dan kompleks ini, sejumlah fakta dan pernyataan saksi berperan penting dalam membentuk argumen hukum. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya interpretasi hukum dan penerapan asas yang ada dalam sistem peradilan kita. Proses hukum yang sedang berlangsung ini memiliki dampak yang luas tidak hanya bagi CMNP dan MNC tetapi juga terhadap prinsip keadilan yang lebih besar di masyarakat.

Baca selengkapnya di: nasional.sindonews.com
Exit mobile version