Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2026 dibuka mulai hari ini, 22 November 2025. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat Provinsi.
Petugas haji memiliki peran krusial dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah. Mereka bertugas memberikan layanan administrasi, bimbingan ibadah, dan mengatasi kendala teknis. Dalam situasi padat seperti di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas juga berfungsi menjaga keamanan dan keteraturan pergerakan para jemaah.
Persyaratan Umum untuk Pendaftaran Petugas Haji 2026
Bagi calon pendaftar, syarat umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani dengan bukti Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak dalam keadaan hamil bagi wanita.
- Berkomitmen untuk pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Mengantongi izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal (bagi Aparatur Sipil Negara).
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai.
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas pada tahun yang sama.
- Calon PPIH tidak boleh menjadi petugas lebih dari tiga kali sejak 2022.
Syarat Khusus untuk Posisi Petugas Haji
Terdapat perbedaan syarat berdasarkan posisi petugas. Untuk Ketua Kloter, pendaftar harus:
- Pegawai ASN dari Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama.
- Usia 30 hingga 58 tahun saat mendaftar.
- Memiliki pangkat minimal III/c dan pendidikan S1.
- Diutamakan yang telah menunaikan haji.
Sedangkan Pembimbing Ibadah Kloter memiliki syarat yang mencakup:
- Usia 35 hingga 60 tahun.
- Harus telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Ibadah.
Syarat untuk PPIH Arab Saudi
Bagi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, pendaftar harus berusia 25 hingga 57 tahun. Sementara Pelaksana Bimbingan Ibadah harus berusia 35 hingga 60 tahun, serta telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing.
Dokumen Wajib untuk Pendaftaran
Setiap calon harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi.
- KTP yang sah.
- Ijazah terakhir (S1 minimal).
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai.
Dokumen lainnya bersifat opsional, namun akan mendukung proses pendaftaran, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sertifikat bahasa, dan piagam yang relevan.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran untuk menjadi petugas haji tahun 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Melalui headcount yang baru dibuka, diharapkan para calon petugas mampu mempersiapkan diri memenuhi persyaratan secara baik dan teliti.
Dengan pengalaman sebagai petugas haji, peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman berharga, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam pelaksanaan ibadah yang penting bagi umat Islam. Melihat kompleksitas tugas yang dihadapi, calon petugas haji diharapkan dapat mendukung kelancaran proses haji secara keseluruhan.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id