Info Terbaru BSU Ketenagakerjaan 2025: Apakah Penyaluran Dana Cair Lagi Tahun Ini?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah disalurkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam situasi ekonomi yang menantang.

Sejak pencairan pertama pada Juni dan Juli 2025, banyak pekerja bertanya apakah BSU akan cair lagi pada akhir tahun. Namun, hingga Oktober 2025, belum ada kepastian mengenai pencairan tahap kedua. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa saat ini belum ada arahan dari pemerintah terkait pencairan BSU lanjutan.

Penyaluran BSU Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan BSU sebesar total Rp600.000, yang dibayarkan sekaligus untuk periode Juni hingga Juli 2025. Dana tersebut diberikan sebagai bantuan tunai Rp300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui beberapa kanal resmi.

Berikut mekanisme penyaluran BSU:

  1. Melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.
  2. Melalui PT Pos Indonesia sebagai alternatif penyaluran tunai.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan belum ada jadwal resmi pencairan BSU tambahan. Pekerja dihimbau rutin memantau pengumuman resmi agar tidak ketinggalan informasi bila ada pencairan berikutnya.

Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan subsidi upah diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria ketat agar tepat sasaran. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Dengan persyaratan ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sampai kepada pekerja yang benar-benar memerlukan dukungan keuangan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja yang merasa memenuhi persyaratan dapat mengecek status penerima BSU dengan dua metode yang mudah diakses menggunakan ponsel.

  1. Melalui situs resmi Kemnaker:

    • Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
    • Klik tombol ‘Cek Status’. Sistem akan menampilkan apakah Anda penerima BSU atau tidak.
  2. Melalui aplikasi JMO:
    • Unduh dan pasang aplikasi JMO di Play Store.
    • Login atau bikin akun baru.
    • Pilih menu ‘Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)’.
    • Isi data nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
    • Lanjutkan untuk melihat status kelayakan.

Metode ini memudahkan pekerja mendapatkan informasi secara cepat dan akurat kapan saja di mana saja.

Pemerintah berharap BSU dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lainnya. Meskipun belum ada pernyataan resmi pencairan tambahan BSU untuk November 2025, penting bagi pekerja untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari Kemnaker.

Dengan pemantauan yang konsisten, pekerja dapat memperoleh bantuan yang mereka butuhkan tanpa kehilangan kesempatan pengajuan atau pencairan. Pemerintah juga masih membuka kemungkinan evaluasi dan keputusan kebijakan berikutnya terkait program BSU sesuai kondisi ekonomi nasional.

Exit mobile version