Perselingkuhan di Indonesia: Apa Sanksi Hukum bagi Pasangan yang Khianati Janji?

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah tindakan perselingkuhan dapat dipidana? Isu ini sering kali mengundang perhatian publik, terutama dalam konteks hubungan suami istri. Baru-baru ini, dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli dan suami Wardatina Mawa menjadi perbincangan hangat di media. Wardatina Mawa bahkan melaporkan suami dan selingkuhannya itu ke pihak kepolisian karena alasan tersebut.

Berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, tindakan perselingkuhan dapat dikenai pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hal ini dalam pasal 284. Menurut pasal tersebut, seorang pria atau wanita yang sudah menikah dan terlibat dalam perselingkuhan dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Dalam konteks ini, pelaku perselingkuhan dan teman selingkuhnya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Dasar Hukum Perselingkuhan

Regulasi dalam KUHP menyatakan bahwa tindakan perselingkuhan, yang dikenal sebagai gendak, dapat dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi syarat tertentu. Jika Anda adalah salah satu yang merasa dirugikan karena perselingkuhan, Anda memiliki hak untuk melapor ke pihak berwajib. Ini menjadi penting untuk memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi ini.

Syarat Melaporkan Perselingkuhan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan pasangan yang berselingkuh:

  1. Pastikan Anda Terikat Dalam Pernikahan: Hanya pasangan yang sah secara hukum yang dapat melaporkan perselingkuhan.
  2. Bukti Perselingkuhan: Anda harus dapat menunjukkan bahwa telah terjadi tindakan perselingkuhan.
  3. Lapor Teman Selingkuh: Teman yang terlibat dalam perselingkuhan juga harus dilaporkan.
  4. Sertakan Perzinahan: Bukti harus menunjukkan bahwa perselingkuhan tersebut juga melibatkan perzinahan.

Jika semua syarat ini terpenuhi, Anda dapat melakukan pelaporan ke kepolisian. Hal ini akan memicu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Revisi Aturan Hukum

Seiring dengan berjalannya waktu, hukum di Indonesia juga mengalami revisi. Dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana bagi pelaku perselingkuhan meningkat. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 10 juta. Namun, perlu diingat bahwa penerapan aturan ini baru akan efektif mulai tahun 2026.

Pandangan Masyarakat

Kehadiran isu perselingkuhan dalam masyarakat Indonesia sering kali berujung pada perdebatan. Ada yang memilih untuk memaafkan dan melanjutkan hidup, tetapi banyak juga yang memilih untuk mengakhiri hubungan. Tindakan hukum terhadap perselingkuhan adalah sebuah pendekatan yang dianggap perlu untuk menegakkan nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Peranan Hukum dalam Hubungan Pernikahan

Hukum mengenai perselingkuhan berfungsi sebagai pelindung bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tindakan ini tidak hanya sebatas pelanggaran hubungan pribadi, tetapi juga dapat menyangkut aspek hukum. Ketentuan hukum yang ada berupaya menciptakan keadilan bagi mereka yang terlibat dalam situasi sulit ini.

Dengan memahami perilaku perselingkuhan dalam sudut pandang hukum, masyarakat diharapkan lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjalani hubungan. Memiliki pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan serta langkah hukum yang dapat diambil merupakan langkah awal ke arah penyelesaian yang lebih baik.

Exit mobile version