Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan bahwa salah satu fatwa dari Munas MUI 2025 menyangkut pajak berkeadilan. Fatwa ini berfokus pada pengenaan pajak pada objek yang relevan dan layak, terutama dalam konteks pajak bumi dan bangunan.
Munas MUI berlangsung dari 20-23 November 2025 di Jakarta. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dianggap tidak adil dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Niam menjelaskan bahwa pajak diarahkan pada harta yang mampu diproduktifkan, bukan kebutuhan pokok. Kewajiban pajak harus mencerminkan kemampuan finansial warga negara.
Pajak hanya dikenakan kepada warga yang secara syariat memiliki kemampuan minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Hal ini menunjukkan bahwa pajak tidak boleh membebani masyarakat yang sudah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Objek Pajak yang Tidak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Adalah penting untuk memahami bahwa barang dan bangunan yang menjadi kebutuhan pokok tidak seharusnya dikenakan pajak berulang. Berikut adalah kategori objek pajak menurut fatwa tersebut:
- Kebutuhan Primer: Seperti sembako, tidak seharusnya dikenakan pajak.
- Bumi dan Bangunan yang Dihuni: Bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal non-komersial juga tidak boleh dikenakan pajak berulang.
- Ketaatan pada Aturan Pajak: Warga negara wajib menaati aturan pajak yang telah ditetapkan, sepanjang sesuai dengan prinsip keadilan.
Niam menekankan bahwa pungutan pajak harus dilaksanakan dengan transparansi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola harta pajak secara amanah dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Prinsip-Prinsip dalam Pajak Berkeadilan
Dalam fatwa ini, terdapat beberapa prinsip yang harus dipatuhi:
- Negara wajib mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
- Pengenaan pajak harus berdasarkan kemampuan finansial masing-masing warga.
- Pemerintah bertugas untuk mengelola pajak dengan amanah dan transparan.
- Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah haram.
Penting untuk disampaikan bahwa jika sudah membayar zakat, umat Islam berhak mendapatkan pengurangan kewajiban pajak. Hal ini diatur dalam fatwa sehingga ada keadilan dalam beban perpajakan.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan Masyarakat
Munas MUI juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat. Rekomendasi ini berkaitan dengan pengelolaan perpajakan yang adil:
- Melakukan peninjauan terhadap beban perpajakan yang dianggap terlalu berat.
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara.
- Mengimplementasikan fatwa sebagai pedoman oleh pemerintah dan DPR.
- Evaluasi terhadap perundang-undangan pajak yang dianggap tidak adil.
Pemerintah diharapkan untuk tidak hanya menaikkan pajak demi meningkatkan pendapatan daerah. Rasa keadilan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan perpajakan yang diambil.
Masyarakat juga diharapkan untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang ada, selama pajak tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum. Ketidakadilan dalam pemungutan pajak harus dihindari agar tidak menambah beban bagi mereka yang sudah kesulitan.
Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk masalah yang dihadapi masyarakat terkait pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak berkeadilan, diharapkan penerapan kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca selengkapnya di: nasional.sindonews.com