Praktik potongan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ternyata bukan kasus baru. KPK mengungkap bahwa praktik tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya namun luput dari pengawasan dan belum terungkap ke publik.
Barang bukti yang disita dalam kasus terbaru ini cukup besar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, SGD165 ribu senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar. Fakta ini menunjukkan skala modus yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak sangat masif dan sistematis.
Praktik ‘Diskon’ Pajak Berulang dan Sistematis
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa emas dan uang hasil sitaan berasal dari praktik serupa sebelumnya. Para tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa sumber Wajib Pajak, bukan hanya PT Wanatiara Persada (WP) saja. Modus ini sudah berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terendus.
Kasus viral ini bermula dari laporan PBB PT WP untuk periode pajak 2023 yang dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar. Temuan ini memicu negosiasi panjang antara perusahaan dan pihak KPP yang berujung pada praktik kecurangan.
Dari nilai potensi kekurangan Rp75 miliar, hasil penyelesaian sengketa pajak hanya Rp15 miliar. Ini berarti ada pengurangan kewajiban pajak sebesar Rp60 miliar atau sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar sampai turun Rp60 miliar,” ujar Asep.
Modus Korupsi dan Implikasi Kebijakan
Oknum pegawai pajak tidak hanya memangkas kewajiban pajak secara drastis, tetapi juga meminta fee yang sangat besar. Nilai fee ini disebutkan mencapai Rp8 miliar, yang sangat mencurigakan dan menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi dalam pelaksanaan pelayanan pajak.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK menjerat tidak hanya pejabat pajak tetapi juga konsultan swasta yang diduga turut andil dalam pengaturan angka pengurangan pajak tersebut. KPK mengindikasikan praktik ini sebagai tindak pidana korupsi yang sudah terjadi berulang kali di KPP Madya Jakarta Utara.
Pengungkapan ini membuka fakta baru bahwa pengawasan internal dan mekanisme pemeriksaan pajak masih memiliki celah besar. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara pegawai pajak dan wajib pajak atau konsultan pajak menjadi isu serius yang harus diatasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Data dan Fakta Penting Kasus KPP Jakut
- Barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta dan SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar).
- Logam mulia berat 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar jadi barang bukti tambahan.
- Awal kasus dari pemeriksaan PBB PT WP dengan temuan kekurangan bayar Rp75 miliar.
- Negosiasi menyebabkan pengurangan kewajiban pajak 80 persen, dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.
- Fee korupsi yang diminta mencapai Rp8 miliar oleh oknum terkait.
Dampak dan Upaya Pengawasan Pajak
Kasus ini memberi gambaran bahwa KPK semakin intensif mengawasi praktik pajak di kantor pelayanan. Pengungkapan modus lama yang tidak terendus menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme audit dan penegakan hukum khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KPK juga menegaskan akan terus mengamankan barang bukti hasil korupsi dan memperluas penyidikan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat dalam praktek penggelapan pajak ini. Penanganan kasus korupsi pajak menjadi perhatian utama demi menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara secara adil.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memicu reformasi menuju birokrasi pajak yang lebih transparan dan profesional. Tak hanya sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan, namun juga untuk memastikan sistem perpajakan berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan nasional.

