BSSN: RUU KKS Masuk Tahap Harmonisasi, Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini telah memasuki tahap harmonisasi, dengan target penyelesaian pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, dalam acara ITSEC Cybersecurity Summit 2025 yang digelar di Jakarta.

Menurut Slamet, saat ini proses harmonisasi RUU KKS sedang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meski tidak merinci lebih lanjut terkait langkah-langkah dalam regulasi ini, ia optimis bahwa UU KKS dapat diselesaikan dalam waktu yang ditargetkan. "Mudah-mudahan targetnya tahun ini, mudah-mudahan diselesaikan," ungkapnya.

RUU KKS untuk Keamanan Rakyat

Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa RUU KKS tidak hanya ditujukan untuk BSSN, melainkan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. "Kami merancang undang-undang ini untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh kekuatan Indonesia. Ini adalah undang-undang milik kita bersama," imbuhnya. Rachmad meminta semua kalangan, baik publik maupun sektor privat, untuk ikut serta dalam mengawal proses pengesahan undang-undang ini.

RUU KKS ini, menurut Rachmad, telah melewati diskusi antar kementerian dan kini berada dalam tahap harmonisasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung regulasi ini sebagai upaya menciptakan ruang siber yang aman dan nyaman. "Undang-undang ini bukan UU Badan Siber dan Sandi Negara. Ini untuk membuat ruang siber lebih aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.

Dalam RUU ini, beberapa aspek penting yang diatur meliputi keamanan infrastruktur siber, sumber daya manusia, proses, serta teknologi yang digunakan, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Rachmad menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk menciptakan perlindungan optimal terhadap ancaman di dunia maya.

Sosialisasi dan Keterlibatan Publik

BSSN berencana untuk mengundang publik dan stakeholder lain untuk melakukan sosialisasi tentang UU KKS dalam waktu dekat. Mereka akan menyelenggarakan diskusi terbuka (focus group discussion) untuk memastikan bahwa informasi tentang RUU ini tersebar luas di masyarakat. "Kami ingin semua elemen masyarakat memahami tujuan dan isi dari RUU KKS ini," tegas Rachmad.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menggarisbawahi bahwa RUU KKS telah melalui proses harmonisasi antar kementerian. Ia pun membantah anggapan bahwa undang-undang ini digunakan untuk memata-matai warga. "Kami tidak menerapkan sensor di ruang digital, dan tidak ada niat untuk merampas hak privasi masyarakat," jelasnya.

Alexander menegaskan bahwa tujuan dari UU KKS adalah untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia. "Regulasi ini harus dilihat sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan kita di ruang digital," tambahnya, menekankan pentingnya kontrol yang bijak dalam penggunaan teknologi.

Tantangan dalam Implementasi

Penting untuk menyadari bahwa meski RUU KKS memiliki banyak tujuan positif, tantangan dalam implementasinya juga tidak dapat diabaikan. Diskusi-diskusi tentang privasi dan kebebasan digital terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diterima secara luas.

Proses harmonisasi RUU KKS akan menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks. Dengan target penyelesaian yang ambisius, diharapkan regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat di dunia maya, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan andal.

Exit mobile version