Trump Ancam Uni Eropa Setelah Google Dikenakan Denda Rp56 Triliun

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan ancaman terhadap Uni Eropa (UE) menyusul keputusan regulator antitrust Eropa yang menjatuhkan denda sebesar USD3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Denda ini diumumkan pada Jumat (5/9/2025), sebagai hasil penyelidikan terhadap praktik bisnis Google yang dianggap merugikan persaingan.

Badan pengawas Eropa menyatakan bahwa Google melanggar aturan persaingan dengan cara menyalahgunakan dominasi pasar dalam sektor periklanan digital. Denda yang dijatuhkan sebesar 2,95 miliar euro ini merupakan yang keempat kalinya bagi Google dalam satu dekade terakhir. Komisi Eropa menjelaskan bahwa sejak 2014, Google memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan layanan iklan digitalnya sendiri, sambil mengesampingkan penerbit online dan pesaing lainnya.

Komisi Eropa memberikan waktu 60 hari kepada Google untuk mengajukan rencana kepatuhan, termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk menghentikan praktik bisnis yang dianggap merugikan tersebut. “Kami berharap Google dapat segera mematuhi keputusan ini demi memastikan persaingan yang sehat di pasar,” ujar seorang juru bicara Komisi Eropa.

Terkait denda ini, Trump mengekspresikan rasa keberatan dan kekecewaannya terhadap tindakan UE. Ia menganggap denda yang dijatuhkan kepada Google sebagai contoh dari sikap anti-Amerika yang berlebihan. Dalam pernyataannya, Trump mengindikasikan bahwa sanksi semacam ini dapat menyebabkan lonjakan ketegangan antara Amerika dan Eropa. “Jika Eropa terus berupaya menghancurkan bisnis-bisnis Amerika, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil tindakan balasan yang tegas,” katanya.

Pernyataan Trump mengisyaratkan bahwa ia tidak segan untuk merespons langkah-langkah yang diambil oleh lembaga-lembaga Eropa yang dianggap mengancam dominasi teknologi Amerika di pasar global. Hubungan antara AS dan UE sering kali dipenuhi dengan tantangan mengenai regulasi teknologi dan perdagangan.

Merujuk pada denda ini, pengamat pasar menilai bahwa keputusan UE mencerminkan upaya untuk mengontrol kekuatan besar perusahaan teknologi yang kerap menggeser pasar lokal. Dengan meningkatnya pengawasan dan regulasi terhadap perusahaan-perusahaan besar, termasuk Google, tampaknya ada kesepakatan luas di Eropa bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga persaingan dan konsumen tetap dilindungi.

Sementara itu, juru bicara Google menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan mengungkapkan niat mereka untuk berjuang melawan putusan yang dianggap tidak adil ini. “Kami percaya bahwa pengguna mendapatkan keuntungan dari layanan yang kami tawarkan, dan kami akan melanjutkan dialog dengan regulator untuk mencapai kesepakatan yang baik,” ungkapnya.

Denda ini tidak hanya berdampak pada Google, tetapi juga berpotensi memengaruhi banyak perusahaan teknologi AS lainnya yang beroperasi di Eropa. Munculnya regulasi yang lebih ketat dapat menjadi sinyal bahwa pasar Eropa akan lebih berhati-hati dalam memberikan ruang bagi inovasi teknologi selanjutnya, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang sering kali dituduh memonopoli pasar.

Keputusan ini juga berdampak luas pada kebijakan luar negeri dan perdagangan, mengingat kekhawatiran Trump terkait perlakuan Uni Eropa terhadap perusahaan-perusahaan Amerika. Pengamat politik mencatat bahwa adanya ancaman dari Trump tidak hanya berkaitan dengan industri teknologi, tetapi bisa pula memengaruhi isu-isu lain di bidang perdagangan dan hubungan diplomatik antara kedua belah pihak.

Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini mencerminkan pertarungan global mengenai kekuasaan ekonomi, di mana negara-negara berusaha melindungi pasar lokal dari dominasi perusahaan-perusahaan besar yang berbasis di AS. Diharapkan, langkah-langkah selanjutnya baik dari UE maupun AS akan mengarah pada dialog yang konstruktif untuk mengatasi masalah regulasi ini tanpa mengorbankan inovasi dan perkembangan ekonomi.

Exit mobile version