Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok, Dukung Inovasi Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Indonesia telah resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah, termasuk informasi terkait aktivitas monetisasi selama periode tertentu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Aelxader Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengirimkan data penting terkait eskalasi traffic dan aktivitas TikTok Live yang berlangsung pada 25-30 Agustus 2025. Pemberian data ini ditegaskan melalui surat resmi yang diterima pada 3 Oktober 2025. Dengan langkah ini, status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar kembali diaktifkan.

Dalam pernyataannya, Komdigi menekankan bahwa meski izin TDPSE TikTok sempat dibekukan, hal ini tidak berdampak pada operasional layanan aplikasi. Masyarakat tetap dapat mengakses dan menggunakan TikTok tanpa adanya gangguan. Komdigi juga menambahkan bahwa pembekuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola platform digital di tanah air.

Sebelum pencabutan pembekuan, TikTok mengalami situasi yang memicu keputusan ini. Ada tiga alasan utama di balik pembekuan tersebut. Pertama, ditemukan dugaan bahwa monetisasi yang dilakukan melalui akun-akun tertentu terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Kedua, pemerintah meminta data berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2023, di mana penyelenggara sistem elektronik di sektor privat diwajibkan memberikan akses kepada kementerian atau lembaga untuk pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, keputusan ini diambil untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan.

TikTok sendiri menyampaikan penghargaan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangan resminya, mereka menyatakan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada dan bekerja sama dengan Komdigi untuk menuntaskan isu-isu yang muncul. “Kami terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan bahwa platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok.

Sikap responsif dari TikTok terhadap permintaan pemerintah menunjukkan adanya kemitraan konstruktif dalam mengatasi tantangan yang ada di industri digital. Komdigi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang kondusif dan berintegritas.

Melalui langkah ini, diharapkan TikTok dapat beroperasi tanpa hambatan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna. Keputusan ini juga menjadi momentum bagi platform-platform digital lainnya untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan pencabutan ini, TikTok kembali dapat berfungsi sepenuhnya di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna. Melalui tindak lanjut yang berkesinambungan, pemerintah dan penyedia layanan digital dapat bersama-sama menavigasi ruang digital yang semakin kompleks dan dinamis.

Sebagai informasi tambahan, penting bagi pengguna TikTok dan platform digital lainnya untuk tetap waspada terhadap isu privasi dan keamanan, serta memahami regulasi yang mengatur penggunaan platform digital di Indonesia. Keterlibatan aktif dari semua pihak, mulai dari pengguna, pemerintah, hingga penyedia layanan, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Source: www.inews.id

Exit mobile version