Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat bahwa pengambilan foto di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam konteks ini, setiap aktivitas fotografi yang melibatkan individu harus memperhatikan aspek hukum dan etika untuk melindungi data pribadi mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu merupakan data pribadi. “Foto seseorang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik,” ujar Alexander dalam keterangannya. Oleh karena itu, sebelum mengunggah foto yang melibatkan individu tertentu ke platform publik, fotografer diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu, guna menghindari potensi kejahatan.
Pengaturan yang jelas mengenai pemrosesan data pribadi dimulai dari tahapan pengambilan hingga penyebarluasan. Setiap pencatatan atau publikasi harus didukung oleh persetujuan eksplisit dari pihak yang terlibat. Alexander juga menekankan pentingnya menghormati hak cipta dan hak atas citra diri individu yang difoto. “Foto yang menampilkan wajah seseorang tidak boleh disebarkan tanpa izin; pengkomersialan hasil foto juga harus mendapatkan persetujuan dari individu tersebut,” tegasnya.
Dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masyarakat diberi hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Ini semakin memperkuat posisi hukum individu terkait pengambilan dan publikasi foto.
Untuk menanggapi isu ini, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer serta asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). Dengan kolaborasi ini, Komdigi bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku industri mengenai hukum dan etika dalam fotografi di ruang publik. Alexander menyatakan, “Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital.”
Mengambil foto di ruang publik bisa menyenangkan, tetapi konsekuensi hukum harus diperhatikan. Kewajiban untuk mendapatkan izin sebelum mengambil foto orang lain adalah langkah yang penting untuk menjaga hak-hak individu. Selain itu, publikasi foto secara bijaksana menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruangan digital yang aman serta beradab.
Sebagai upaya nyata menopang hal ini, penting bagi fotografer untuk bersikap proaktif dalam memahami dan menerapkan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang UU PDP, fotografer tidak hanya melindungi individu lain, tetapi juga diri mereka sendiri dari potensi masalah hukum di masa depan.
Adanya regulasi yang ketat mengenai penggunaan data pribadi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak. Kesadaran akan pentingnya izin dalam pemotretan akan meminimalisasi risiko penyalahgunaan dan menciptakan hubungan yang lebih baik antara fotografer dan subjek. Komdigi, melalui inisiatif pendidikannya, berharap dapat menjembatani kesenjangan pengetahuan ini, sehingga pelaku industri kreatif dapat beroperasi dalam batasan yang etis dan legal.
Upaya untuk mendidik dan memberi piringan mengenai UU PDP adalah langkah ke arah yang tepat. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan fotografer, tetapi juga masyarakat luas. Pengetahuan yang baik tentang hak-hak dan kewajiban akan menumbuhkan rasa saling menghormati di ruang publik dan digital.
Source: ototekno.okezone.com
