Kominfo Blokir 2,4 Juta Konten Judi Online dalam Dua Pekan: Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengumumkan pencapaian yang signifikan dalam memerangi judi online di Indonesia. Mereka berhasil memblokir lebih dari 2,4 juta konten dan situs terkait judi online dalam periode dua pekan, dari 20 Oktober hingga 2 November 2025.

Angka tersebut mencakup total 2.458.934 konten yang dihapus. Dari total tersebut, sekitar 2,166 juta merupakan situs judi online. Selain itu, ada juga konten yang teridentifikasi dalam layanan berbagi berkas. Meskipun tidak semua file sharing berisi konten judi, mereka tetap dianggap berisiko. Sebagai contoh, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pentingnya menangani semua konten yang berpotensi merugikan.

Menurut Meutya, sebagian besar konten judi online ditemukan di media sosial. Platform-platform ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini memudahkan pelaku judi online untuk menjaring korban baru. Dari data tersebut, lebih dari dua juta situs teridentifikasi sebagai sumber konten judi. Jumlah konten yang diblokir termasuk 123 ribu dari layanan berbagi berkas.

Berikut ini adalah rincian jumlah konten yang diblokir dari beberapa platform terkait:

  1. Meta (Facebook dan Instagram): 106 ribu lebih
  2. Google dan YouTube: sekitar 41 ribu
  3. X (sebelumnya Twitter): 18.600
  4. Telegram: 1.942
  5. TikTok: 1.138
  6. LINE: 14
  7. App Store: 3 konten

Meutya Hafid mengajak platform media sosial untuk berperan aktif dalam memberantas judi online. Dia mendorong mereka untuk memperketat sistem keamanan dan melakukan pemblokiran secara proaktif terhadap konten yang berpotensi mengarahkan pengguna ke judi online. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari upaya kolektif untuk melindungi masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta. Dengan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online, mereka dapat menjadi lebih waspada. Program-program edukasi yang diusung oleh pemerintah diharapkan dapat membantu mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi akan meningkatkan hubungan kerja sama dengan platform media sosial. Ini dilakukan agar pemblokiran konten judi dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa terlindungi dari pengaruh judi online yang semakin meningkat.

Selain itu, Komdigi juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten yang mereka anggap melanggar. Masyarakat memiliki peran penting dalam melawan praktik judi online. Dengan semakin banyaknya laporan, upaya pemblokiran konten judi akan semakin intensif.

Perjuangan Komdigi dalam memberantas judi online sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman. Judi online tidak hanya merugikan keuangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan mental dan sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas seperti pemblokiran konten ini sangat diperlukan.

Melalui berbagai upaya ini, diharapkan angka judi online dapat menurun. Dengan kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik dan bebas dari pengaruh judi online. Upaya ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca selengkapnya di: ototekno.okezone.com
Exit mobile version