Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sebagian besar situs judi online yang mereka berantas menggunakan infrastruktur Cloudflare. Data sampling yang dilakukan pada 1 hingga 2 November menunjukkan lebih dari 76% situs judi online yang ditangani memakai layanan Cloudflare.
Cloudflare digunakan untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain agar menghindari pemblokiran konten. Hal ini mempersulit upaya penegakan hukum terhadap situs judi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa temuan ini sudah disampaikan langsung kepada Cloudflare. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan komitmen agar segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE bukan sekadar administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Alexander menegaskan bahwa pendaftaran ini sekaligus melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten ilegal seperti judi online menjadi jauh lebih sulit. Komdigi mengingatkan bahwa jika platform mengabaikan notifikasi dan tidak mendaftar, sanksi administratif hingga pemutusan akses bisa dijatuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Cloudflare termasuk salah satu dari 25 platform global yang diminta Komdigi untuk segera mengurus pendaftaran PSE. Penegakan dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik dan komersial bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Landasan hukum penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi tetap terbuka bagi platform global selama menunjukkan itikad baik dalam mematuhi aturan. “Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan tetap jadi garis merah,” ujar Alexander.
Langkah Komdigi ini semakin memperkuat ikhtiar menegakkan hukum terhadap platform judi online yang meresahkan masyarakat. Penggunaan teknologi seperti Cloudflare harus diatur agar tidak dimanfaatkan untuk menghindari pemblokiran konten ilegal.
Masyarakat dan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia diharapkan mendukung penguatan regulasi ini demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Komdigi juga terus memantau perkembangan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap ruang digital nasional.
Baca selengkapnya di: katadata.co.id