Harga emas Antam mengalami penurunan yang signifikan pada perdagangan Rabu, 20 Agustus 2025. Hari ini, harga emas tercatat sebesar Rp1.890.000 per gram, terkurangi Rp7.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.897.000 per gram. Penurunan ini menandakan fluktuasi harga yang biasa terjadi di pasar emas, namun emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang dianggap aman bagi masyarakat.
Melihat karakteristik emas sebagai aset yang cenderung stabil dalam jangka panjang, banyak investor menjadikannya pilihan utama untuk melindungi nilai kekayaan mereka terhadap inflasi dan gejolak ekonomi. Emas tidak hanya berfungsi sebagai alat simpanan, tetapi juga sebagai diversifikasi investasi yang penting untuk menjaga ketahanan finansial di masa depan. Masyarakat yang berinvestasi dalam emas biasanya merasa lebih aman mengingat sifat intrinsik dari logam mulia ini.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam
Berikut adalah daftar harga emas Antam pada Rabu, 20 Agustus 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp995.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.890.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.720.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.555.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.225.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.395.000
- Harga emas 25 gram: Rp45.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp91.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp183.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp457.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp915.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.830.600.000
Dengan harga-harga tersebut, investor memiliki berbagai pilihan untuk memulai atau meningkatkan investasi mereka dalam emas. Meskipun harga emas mengalami penurunan, daya tarik logam mulia ini tetap tinggi, terutama di kalangan investor yang mencari stabilitas.
Harga Buyback Emas Turun
Selain harga beli, harga buyback atau harga jual kembali emas ke PT Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas tercatat sebesar Rp1.736.000 per gram. Ketentuan untuk transaksi buyback mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang menetapkan pajak penghasilan (PPh) bagi penjualan emas batangan.
Berdasarkan regulasi tersebut, penjualan emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Proses pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback, sehingga calon penjual harus mempertimbangkan hal ini saat melakukan transaksi.
Dampak Fluktuasi Harga Emas
Fluktuasi harga emas sering kali dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi global, nilai tukar mata uang, dan permintaan yang tinggi dari berbagai sektor. Meskipun harga emas hari ini menunjukkan penurunan, jangka panjang menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Investor yang bijak biasanya tidak hanya mengikuti tren jangka pendek tetapi juga mempertimbangkan rencana investasi jangka panjang.
Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, emas terus dianggap sebagai tempat berlindung yang aman. Investor disarankan untuk memantau perkembangan harga emas secara berkala dan menganalisis tren pasar sebelum mengambil keputusan.
Melihat situasi ini, penting bagi para investor untuk tetap waspada dan memahami dinamika yang memengaruhi nilai emas. Dengan memanfaatkan informasi terkini dan analisis pasar, mereka dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik dalam menghadapi perubahan harga yang dinamis.
