Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Agustus 2025 Terbang Tinggi

Kenaikan harga emas Antam pada hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana untuk menjual koleksi emas mereka. Pada perdagangan hari ini, harga emas tercatat sebesar Rp1.933.000 per gram, meningkat Rp17.000 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp1.916.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan kemampuan emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman di tengah fluktuasi pasar dan ketidakpastian ekonomi global.

Dinamika harga emas tidak terlepas dari pergerakan dolar AS, inflasi, serta kondisi geopolitik yang saat ini mempengaruhi sentimen investor. Emas sering kali dianggap sebagai "safe haven" atau aset pelindung nilai. Bagi para investor, keberadaan emas dalam portofolio menjadi penting sebagai cara untuk diversifikasi risiko. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk terus memantau harga dan memperhitungkan faktor pajak dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Berikut adalah harga-harga emas Antam yang berlaku pada hari ini:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.500
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.933.000
  3. Harga emas 2 gram: Rp3.806.000
  4. Harga emas 3 gram: Rp5.684.000
  5. Harga emas 5 gram: Rp9.440.000
  6. Harga emas 10 gram: Rp18.825.000
  7. Harga emas 25 gram: Rp46.937.000
  8. Harga emas 50 gram: Rp93.795.000
  9. Harga emas 100 gram: Rp187.512.000
  10. Harga emas 250 gram: Rp468.515.000
  11. Harga emas 500 gram: Rp936.820.000
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.873.600.000

Harga beli kembali (buyback) emas juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.779.000 per gram. Ini adalah harga yang ditawarkan Antam kepada pemegang emas saat mereka memutuskan untuk menjual kembali.

Aspek Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang NPWP, pajak tersebut sebesar 1,5%, sementara bagi non-NPWP dikenakan 3%. Pajak ini akan otomatis dipotong dari total nilai buyback, sehingga penting bagi penjual untuk mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan transaksi.

Kenaikan harga emas hari ini memberikan sinyal positif bagi minat masyarakat dalam berinvestasi. Dengan ketidakpastian yang melanda berbagai sektor ekonomi, emas tetap menjadi pilihan utama untuk melindungi nilai kekayaan. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki emas atau berniat untuk berinvestasi, kini adalah waktu yang baik untuk melakukan pertimbangan strategis tentang pembelian maupun penjualan.

Mengawasi Tren Harga Emas

Investasi di sektor emas memerlukan pemahaman yang baik tentang tren harga. Investor disarankan untuk rutin mengecek harga emas dan kondisi pasar global. Dengan informasi yang tepat dan up-to-date, strategi investasi dapat lebih optimal. Keputusan yang tepat dalam membeli atau menjual emas tidak hanya berdampak pada nilai investasi, tetapi juga pada keseluruhan portofolio keuangan.

Dengan semua pertimbangan ini, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah yang cerdas dalam mengelola investasi mereka. Emas sebagai aset tidak hanya memberikan keamanan, tetapi juga memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

Exit mobile version