Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan target penerimaan negara dari sektor bea dan cukai yang dipatok mencapai Rp334,3 triliun hingga tahun 2026. Target ini merupakan bagian dari total pendapatan negara yang ditetapkan sebesar Rp3.147,7 triliun, menunjukkan ambisi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor ini.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencapaian target tersebut tergolong menantang, namun realistis, karena didorong oleh kontribusi besar dari cukai hasil tembakau serta perluasan cakupan barang yang dikenakan cukai. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 22 Agustus 2025, ia menyampaikan, “Targetnya Rp334 triliun, ini cukup tinggi. Tentu sangat ditopang oleh cukai hasil tembakau, namun juga ekstensifikasi barang kena cukai.”
Pemerintah juga akan meningkatkan intensitas pengenaan bea masuk, mengingat dinamika perdagangan internasional yang terus berubah. Tren global saat ini menunjukkan penurunan tarif bea masuk, sedangkan bea keluar akan lebih dioptimalkan untuk mendukung hilirisasi produk. Ini sembari menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengendalian arus barang.
Pentingnya penegakan hukum menjadi perhatian utama pemerintah dalam melawan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok dan barang-barang lainnya. Sri Mulyani menjelaskan, “Kami harus mengatasi tantangan ini, sebab meskipun ada tekanan yang dihadapi bea cukai akibat larangan ekspor bahan mentah, kami tetap berkomitmen pada angka Rp334 triliun.”
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, total pendapatan negara ditargetkan tumbuh sebesar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komposisi pendapatan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, diikuti oleh penerimaan kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditargetkan Rp455 triliun.
Rokok tetap menjadi andalan dalam mencapai target ini, berkontribusi signifikan terhadap penerimaan cukai. Mengingat tingginya permintaan akan produk tembakau di tanah air, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatifnya, sambil tetap memperhatikan pendapatan dari sektor ini.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang ekstensifikasi barang kena cukai baru yang dapat menjadi sumber pendapatan tambahan. Hal ini mencakup pengenaan cukai pada kategori produk yang saat ini belum dikenakan cukai.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kebijakan perpajakan dan pungutan yang adil untuk semua pelaku usaha, termasuk dalam sektor perdagangan internasional. Penyesuaian kebijakan bea masuk dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, penguatan pengawasan di lapangan akan menjadi kunci. Pemerintah menempatkan fokus pada upaya memberantas penyelundupan serta memperketat pengawasan barang-barang yang diperdagangkan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Implementasi teknologi informasi dalam sistem bea dan cukai juga akan diperkuat untuk memudahkan proses pengawasan dan meningkatkan efisiensi penerimaan. Dengan penerapan sistem yang berbasis teknologi, diharapkan segala bentuk kecurangan dalam perdagangan dapat diminimalisir.
Dengan target yang ditetapkan ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat posisi negara dalam perekonomian global, serta meningkatkan pendapatan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Perencanaan yang matang dan kolaborasi yang erat antar pihak terkait menjadi faktor penting untuk mencapai target tersebut.
