LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Tunggu Aturan Resmi dari Pemerintah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini siap untuk menjalankan skema penjaminan polis asuransi, menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa seluruh perangkat internal terkait penjaminan ini telah disiapkan, termasuk Peraturan LPS (PLPS) dan Peraturan Dewan Komisioner (PDK). Menurutnya, begitu PP ditandatangani, regulasi pendukung lainnya bisa diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan.

“Pada dasarnya semua sudah siap. Tinggal menunggu PP yang masih dalam pembahasan di Kemenkeu. Begitu selesai, PLPS dan PDK bisa langsung jalan,” ujar Purbaya dalam keterangannya. Pembahasan saat ini, lanjutnya, hanya menyisakan beberapa detail yang masih dalam diskusi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan.

LPS mendapatkan mandat untuk memperluas fungsinya tidak hanya dalam sektor perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi mulai tahun 2028. Program ini dianggap sebagai peluang untuk memberikan perlindungan ganda industri asuransi. Namun, hal ini juga diakui memiliki tantangan tersendiri. Dengan adanya skema ini, LPS diharapkan dapat memberikan kepastian lebih bagi industri asuransi dan nasabah yang menjadi pelanggannya.

Menanggapi rencana tersebut, Budi Herawan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyambut baik langkah strategis ini. Menurutnya, program penjaminan polis oleh LPS bisa memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. “Jika dijalankan dengan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang baik, skema ini akan menjadi elemen penting dalam penguatan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” ucap Budi.

Ia menambahkan bahwa peran LPS dalam menjamin polis asuransi dapat melengkapi mekanisme reasuransi yang selama ini ada. Reasuransi berfungsi dalam berbagi risiko dan menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi, sedangkan LPS akan melindungi konsumen dalam situasi krisis atau kegagalan perusahaan asuransi. “Dengan demikian, keduanya berfungsi melengkapi satu sama lain, bukan dalam posisi yang tumpang tindih,” jelasnya.

Keberadaan skema penjaminan ini diharapkan dapat memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi. Pentingnya penguatan regulasi ini juga diimbau agar tata kelola dilakukan dengan baik. LPS berkomitmen untuk menghadirkan sistem yang transparan serta akuntabel dalam pelaksanaannya.

Dengan prospek positif yang ditawarkan oleh penjaminan ini, sektor asuransi diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkembang lebih kompetitif. Pelaksanaan program ini pun akan menjadi barometer bagi kemajuan industri asuransi di Indonesia.

Makhsyal, pengamat industri keuangan, menilai bahwa keberadaan LPS dalam penjaminan polis asuransi membawa dampak yang signifikan. “Ini merupakan langkah maju untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat. LPS sebagai pelindung konsumen akan memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga, bahkan di saat perusahaan asuransi mengalami kesulitan,” ujarnya.

Dengan segala persiapan yang dilakukan oleh LPS, harapan besar tertumpu pada regulasi yang segera disahkan. Guna mewujudkan cita-cita ini, koordinasi yang baik antara LPS, OJK, dan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama agar program penjaminan polis asuransi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Exit mobile version