Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan pegadaian yang beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat. Pengumuman ini dilaksanakan melalui situs resmi OJK pada 27 Agustus 2025 dan menandai langkah positif dalam pengembangan industri pergadaian di Indonesia. Izin usaha ini berlaku sejak keputusan Dewan Komisioner OJK pada 25 Agustus 2025.
Ketiga perusahaan yang mendapatkan izin tersebut adalah PT Gadai Solusi Sejahtera, PT Gadai Kilat Jabar, dan PT Nusa Multi Gadai. Masing-masing perusahaan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK, sehingga mereka dapat melanjutkan aktivitas bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Detail Perusahaan Gadai yang Mendapatkan Izin Usaha
-
PT Gadai Solusi Sejahtera
- Alamat: Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B No. 6, Jakarta Barat
- Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-200/PL.02/2025
- Tanggal Keputusan Izin Usaha: 5 Agustus 2025
- Lingkup Wilayah Usaha: Jakarta
-
PT Gadai Kilat Jabar
- Alamat: Kp. Pasir Randu, Desa/Kel. Sukasari, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi
- Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-204/PL.02/2025
- Tanggal Keputusan Izin Usaha: 6 Agustus 2025
- Lingkup Wilayah Usaha: Jawa Barat
- PT Nusa Multi Gadai
- Alamat: Jl. Raya Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-211/PL.02/2025
- Tanggal Keputusan Izin Usaha: 12 Agustus 2025
- Lingkup Wilayah Usaha: Jakarta
Menurut Edi Setijawan, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, kegiatan usaha ketiga perusahaan ini harus dimulai paling lambat 30 hari kerja setelah izin usaha ditetapkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024 mengenai Pergadaian.
Informasi yang Harus Dicapai oleh Perusahaan
Setiap perusahaan gadai diwajibkan untuk mencantumkan informasi penting di setiap kantor pusat dan cabang. Ini termasuk nama dan logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa mereka diawasi oleh OJK. Selain itu, perusahaan juga harus mencantumkan jam operasional dan informasi mengenai tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam industri gadai, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. OJK berkomitmen untuk mengawasi setiap langkah bisnis perusahaan-perusahaan ini agar sesuai dengan praktik terbaik yang ditetapkan.
Potensi Pasar dan Dampaknya
Pemberian izin usaha kepada tiga perusahaan ini diyakini dapat memperluas akses masyarakat terhadap jasa keuangan. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, banyak individu dan usaha kecil yang mencari opsi penggadaian sebagai alternatif untuk mendapatkan modal. Dengan hadirnya lebih banyak penyedia layanan, konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan sekaligus mendorong kompetisi yang sehat dalam industri.
OJK juga dikatakan terus melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan gadai yang beroperasi di Indonesia. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta memberikan rasa aman bagi konsumen.
Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan, khususnya sektor pergadaian, yang semakin berkembang di Indonesia. Adanya perusahaan-perusahaan baru ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi kebutuhan pinjaman di sektor informal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Melalui perizinan yang ketat dan pengawasan yang berkesinambungan, OJK berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih transparan bagi seluruh pemangku kepentingan di industri pergadaian. Strategi ini diharapkan juga dapat menarik lebih banyak investor dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pasar yang semakin dinamis ini.
