Bangunan Terbakar Pasca-Demo: Ketahui Syarat Klaim Asuransi Terkait

Sejumlah bangunan di berbagai wilayah mengalami kebakaran akibat kericuhan saat demonstrasi baru-baru ini. Salah satu insiden terjadi di Bandung, Jawa Barat, di mana sebuah restoran dilalap si jago merah. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah bangunan yang terbakar ini dapat mendapatkan klaim pertanggungan asuransi?

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, menjelaskan bahwa polis asuransi standar, baik untuk harta benda maupun kendaraan, biasanya tidak secara otomatis menanggung risiko kerusuhan dan huru-hara. Risiko ini termasuk kategori Riot, Strike, and Civil Commotion (RSCC) yang harus dibeli sebagai perluasan jaminan atau extended coverage oleh pemegang polis.

“Jika polis hanya standar tanpa tambahan jaminan RSCC, kerugian akibat huru-hara tidak dapat diklaim,” ungkap Dody dalam wawancara. Aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sejak dua hari lalu pada 29-30 Agustus 2025 berpotensi memenuhi kategori kerusuhan yang bisa diklaim, karena sudah termasuk dalam kategori Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC).

Syarat untuk Mengajukan Klaim

Untuk mengajukan klaim RSCC, tertanggung harus segera melapor kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan dalam polis. Dody menekankan pentingnya kepastian bahwa kerusakan yang terjadi memang disebabkan oleh peristiwa RSCC.

Proses klaim biasanya melibatkan beberapa langkah. Pertama, perusahaan asuransi akan meminta laporan resmi dari otoritas terkait sebagai bukti kejadian. Selanjutnya, pengajuan klaim harus disertai dengan foto atau video kerusakan serta bukti kepemilikan barang atau bangunan yang rusak. Setelah semua data dan informasi diperoleh, penanggung akan menunjuk loss adjuster atau surveior untuk menilai kerugian.

Kepala Divisi Transformasi ASEI, Wahyudin Rahman, menambahkan bahwa klaim hanya bisa dilakukan jika tertanggung memiliki jaminan perluasan polis dan telah membayar premi sesuai tenggang waktu. Dokumen klaim seperti surat dari kepolisian terkait terjadinya risiko huru-hara juga perlu disertakan.

“Nasabah harus segera melaporkan perusahaan asuransi sesuai waktu yang telah ditentukan di polis. Proses klaim akibat kerusuhan pada prinsipnya sama seperti klaim asuransi lainnya,” jelas Wahyudin.

Proses Penilaian Klaim

Setelah semua dokumen diterima, perusahaan asuransi akan melakukan survei untuk menilai kerugian sebelum mengeluarkan ganti rugi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan valid dan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Di tengah dinamika dan meningkatnya kerusuhan yang berbuntut pada kerugian material, pemilik usaha diharapkan lebih memahami mekanisme klaim asuransi. Pengetahuan ini sangat penting untuk meminimalisasi kerugian saat situasi tidak terduga terjadi.

Kesimpulan Prosedur Klaim

Dengan adanya kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan bangunan, penting bagi pemegang polis untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan agar klaim dapat dikabulkan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil:

  1. Segera melapor kepada perusahaan asuransi.
  2. Mengumpulkan dan mengajukan dokumen klaim yang diperlukan.
  3. Menyediakan laporan resmi dari pihak berwenang.
  4. Mengikuti prosedur survei oleh perusahaan asuransi untuk penilaian kerugian.

Dalam situasi yang tidak pasti seperti ini, memiliki informasi yang jelas mengenai asuransi dan hak-hak sebagai tertanggung dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik bangunan. Masyarakat disarankan untuk lebih waspada dan siap menghadapi berbagai kemungkinan, terutama dalam konteks kerusuhan atau situasi sosial yang dapat berdampak langsung pada aset mereka.

Exit mobile version