Perbaikan Ketentuan Polis Picu Kenaikan Premi Asuransi Kredit 5%

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan bahwa perolehan premi dari lini usaha asuransi kredit mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 5% pada semester I/2025. Total premi yang tercatat mencapai Rp8,52 triliun, meningkat dari Rp8,11 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan adanya perbaikan pada syarat dan ketentuan produk asuransi kredit yang dikeluarkan.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset, Trinita Situmeang, menyatakan bahwa perbaikan ini meliputi penyesuaian tarif premi yang sesuai dengan jenis kredit dan jangka waktu penjaminan. “Kredit yang dibukukan preminya di depan untuk periode jangka panjang naik sebesar Rp409 miliar atau sebesar 5 persen,” ungkap Trinita dalam konferensi pers di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan dalam syarat dan ketentuan telah memberikan dampak yang positif terhadap perolehan premi.

Perbaikan syarat dan ketentuan ini sangat penting, mengingat semakin panjang durasi kredit, premi yang harus dibayarkan juga cenderung meningkat. Trinita menambahkan, meski pertumbuhan yang terjadi berada di angka single digit, hal ini menunjukkan adanya respons positif terhadap perubahan yang dilakukan di tengah tantangan pasar.

Peningkatan tersebut juga didukung oleh adanya premi lanjutan dari polis-polis yang sudah berjalan atau perpanjangan (renewal). Menurut Trinita, kontribusi dari polis yang diperbarui membuat pertumbuhan premi mencapai 5%. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menggarisbawahi bahwa pertumbuhan di angka yang rendah ini membuktikan bahwa asuransi kredit harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Dia juga menyinggung bahwa pembatasan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi tantangan tersendiri bagi para anggota asosiasi.

Dampak kebijakan yang lebih ketat juga tercermin dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar agar dapat memasarkan produk asuransi penjaminan atau suretyship. “Ini memiliki dampak langsung terhadap roda perekonomian, terutama bagi kontraktor yang kesulitan mencari jaminan surety atau bonding,” kata Budi.

Di sisi lain, pertumbuhan keseluruhan industri asuransi umum juga menunjukkan angka positif. Total perolehan premi mencapai Rp58,5 triliun selama semester I/2025, tumbuh sebesar 8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp55,2 triliun. Pertumbuhan ini ditopang oleh tiga lini bisnis utama, yaitu asuransi properti, asuransi kesehatan, dan asuransi rekayasa (engineering).

Namun, AAUI juga mengakui tantangan yang dihadapi industri, termasuk perlambatan dalam penyaluran KUR dan perubahan regulasi yang memerlukan adaptasi dari semua pemangku kepentingan. Asosiasi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan regulator dan otoritas terkait guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Dengan bertumbuhnya premi asuransi kredit, diharapkan bahwa industri ini dapat terus berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional. Tidak hanya sebagai instrumen perlindungan finansial, tetapi juga sebagai pendorong dalam investasi dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan saat ini.

Exit mobile version