Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym untuk Klarifikasi Penutupan Gerai

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk memberikan klarifikasi terkait penutupan beberapa gerai di Jakarta dan Surabaya. Pemanggilan ini dilakukan setelah munculnya pengaduan dari anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan akibat penutupan mendadak yang terjadi, sehingga mereka tidak dapat lagi menggunakan fasilitas kebugaran yang telah dibayar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. “Langkah ini diambil sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen,” ujar Moga, pada Minggu, 14 September 2025. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kompensasi bagi konsumen yang terdampak, mengingat biaya keanggotaan telah dibayarkan oleh anggota.

Sementara itu, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan alasan dibalik penutupan gerai. Awalnya, rencana penutupan hanya mencangkup lima gerai di Jakarta sebagai langkah penyehatan keuangan. Namun, kondisi internal yang semakin memburuk memaksa manajemen untuk menutup total 11 gerai yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi anggota yang telah berinvestasi dalam keanggotaan.

Akibat penutupan ini, sejumlah vendor yang memiliki kepentingan dengan PT Fit and Health Indonesia memutuskan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ghifar menjelaskan bahwa jika PKPU disetujui oleh hakim, anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang dapat mendaftarkan kerugian yang dialami untuk mendapatkan penggantian. Proses pengembalian dana akan dimulai setelah ada keputusan hakim terkait PKPU tersebut.

Dalam pertemuan antara Kemendag dan manajemen PT Fit and Health Indonesia, ditetapkan juga pentingnya memperkuat komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan konsumen. Manajemen diminta untuk memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat lebih lanjut. Juga, disepakati bahwa pengaduan konsumen akan ditangani dengan lebih baik serta ada pengawasan yang ketat terhadap barang dan jasa yang beredar untuk memastikan kepatuhan pada regulasi yang ada.

Terlepas dari kondisi ini, kolom komentar di media sosial resmi Gold’s Gym kini telah dinonaktifkan. Langkah ini menambah kecemasan di kalangan anggota, yang sepertinya tidak mendapat akses untuk mengekspresikan keluhan mereka.

Kedepannya, banyak pihak berharap agar PT Fit and Health Indonesia dapat segera menemukan solusi untuk masalah ini, serta memberikan kejelasan kepada konsumen. Langkah-langkah yang diambil oleh Kemendag diharapkan mampu melindungi hak-hak konsumen serta memastikan bahwa permasalahan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan akan terus diikuti, terutama terkait dengan keputusan hukum atas PKPU dan langkah-langkah manajemen dalam menangani keluhan konsumen.

Exit mobile version