Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. berhasil mencetak rekor tertinggi pada Sabtu, 20 September 2025, dengan nilai mencapai Rp2.122.000 per gram. Kenaikan harga ini mencerminkan lonjakan sebesar Rp32.000 dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya, sebuah lonjakan yang signifikan di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga menunjukkan tren positif, di mana harga teranyar menjadi Rp1.969.000 per gram, naik Rp32.000 dari sebelumnya. Fenomena ini tentunya tidak terlepas dari pergerakan harga emas global yang juga mengalami kenaikan, dengan harga emas dunia yang ditutup pada level US$3.688,73 per troy ons, menguat sebesar 1,1%. Kenaikan harga emas global ini memutus tren penurunan yang dialami selama dua hari sebelumnya.
Pengaruh Suku Bunga dan Volatilitas Pasar
Pergerakan harga emas yang melonjak ini tak lepas dari menunggu keputusan suku bunga yang diambil oleh The Federal Reserve, bank sentral Amerika Serikat. Banyak investor kini mengamati perkembangan ini mengingat dampaknya terhadap kebijakan moneter yang bisa memengaruhi nilai tukar dan harga komoditas. Minggu ini, harga emas global bahkan sempat menyentuh rekor intraday tertinggi di angka US$3.707,40 per troy ons.
Rata-rata mingguan, harga emas mencatatkan penguatan sebesar 1,13%, memberikan sinyal bullish bagi investor yang saat ini masih diperhadapkan pada ketidakpastian pasar. Tren ini mengindikasikan bahwa emas tetap menjadi aset safe haven, terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.
Informasi Detail Harga Emas Antam
Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.111.000
- Emas 1 gram: Rp2.122.000
- Emas 2 gram: Rp4.184.000
- Emas 3 gram: Rp6.251.000
- Emas 5 gram: Rp10.385.000
- Emas 10 gram: Rp20.715.000
- Emas 25 gram: Rp51.662.000
- Emas 50 gram: Rp103.245.000
- Emas 100 gram: Rp206.412.000
- Emas 250 gram: Rp515.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.031.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.062.600.000
Harga yang tertera ini berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Perlu diingat bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni 0,45%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK 10/2017.
Penjualan Emas yang Meningkat
Disamping lonjakan harga, penjualan emas juga menunjukkan tren yang menguntungkan. Bank Syariah Indonesia (BSI) melaporkan adanya penjualan mencapai 1 ton emas dalam periode ini, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas. Masyarakat semakin menyadari nilai emas sebagai instrumen investasi yang solid di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan tren harga yang terus meningkat, para investor diharapkan untuk tetap berhati-hati dan melakukan analisis mendalam terhadap kondisi pasar. Mengingat volatilitas harga yang dapat terjadi, pendekatan strategis dalam investasi emas menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga nilai aset. Keberadaan emas sebagai komoditas berharga jelas tetap terjaga, seiring dengan peningkatan permintaan baik domestik maupun global.
