Interpol bersama aparat penegak hukum Indonesia kini tengah memburu dua sosok penting terkait kasus penggelapan dana asuransi di PT WanaArtha Life dan PT Kresna Grup. Mereka adalah Evelina F. Pietruschka, anggota keluarga pemegang saham mayoritas WanaArtha Life, dan Michael Steven, bos Kresna Grup. Pencarian ini merupakan langkah lanjutan setelah penangkapan Adrian Gunadi di Qatar yang diduga memiliki keterkaitan dengan skandal ini.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretariat National Central Bureau Interpol Polri, menyatakan bahwa penyelidikan sudah berlangsung cukup lama. Evelina, yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life dan kini terdaftar sebagai tersangka, diketahui berada di California, sementara Michael Steven sudah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 19 September 2025. Michael, yang terkait dengan beberapa perusahaan keuangan, diduga melakukan intervensi yang merugikan konsumen dalam pengelolaan dana tersebut.
Meskipun adanya red notice, Untung mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku kejahatan ekonomi seperti mereka bukanlah hal yang mudah. “Kita tahu mereka memiliki sumber daya untuk menghindari hukum,” katanya. Hal ini mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan penangkapan.
Kronologi penangkapan Adrian Gunadi di Qatar memberikan gambaran bagaimana penyelidikan ini dilakukan. Adrian, yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Februari 2024, berhasil ditangkap setelah Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Qatar. Penangkapan ini menjadi krusial dalam upaya memproses kasus penggelapan yang melibatkan beberapa pihak berpengaruh ini.
Ketidakpastian hukum antara Indonesia dan Qatar juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam mengatasi hal ini, Untung menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional, terutama dalam konteks red notice yang tidak selalu muncul di situs resmi Interpol. Meskipun demikian, kerja sama ini tetap diharapkan dapat mengembalikan Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha, sebuah perusahaan penyedia teknologi finansial. Profilnya yang menggambarkan pengalaman di sektor teknologi keuangan menunjukkan besarnya jaringan yang dia miliki. Sejak kabur ke Qatar, Adian mengelak dari tanggung jawab hukum atas kasus yang melibatkan sejumlah kerugian investasi bagi masyarakat.
Penyidik OJK mencatat bahwa mereka terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang sektor keuangan. Ancaman pidana yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap melalui upaya bersama dengan Interpol dan kerja sama dengan aparat setempat, mereka dapat mengatasi tantangan yang ada dan menangkap kedua buronan yang kini masih bebas di luar negeri. Keberhasilan yang diraih dalam penangkapan Adrian menjadi motivasi lebih bagi aparat penegak hukum untuk terus menjalankan misi mereka dalam menegakkan keadilan, meskipun banyak rintangan yang harus dihadapi dalam prosesnya.
Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian publik tentunya akan tertuju pada nasib para tersangka ini serta tata kelola keuangan yang lebih transparan di Indonesia di masa depan.
Src: https://finansial.bisnis.com/read/20250927/215/1915287/interpol-buru-bos-wanaartha-life-dan-kresna-grup-usai-tangkap-adrian-gunadi/All
