Kenali Ciri Money Changer Legal dan Ilegal di Daerah Wisata Menurut Bank Indonesia

Masyarakat dan wisatawan yang melakukan aktivitas penukaran uang di daerah wisata, khususnya Bali, perlu lebih waspada terhadap praktik money changer. Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat untuk mengenali perbedaan antara money changer berizin dan yang tidak berizin. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari penipuan serta menjaga reputasi pariwisata. "Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu," ujar Kepala Divisi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Publik

Dalam upaya melindungi wisatawan, BI menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan money changer resmi. Tanpa pemahaman yang benar, wisatawan dapat menjadi target praktik ilegal. “Masyarakat harus bertransaksi hanya di tempat resmi untuk meminimalkan potensi penipuan dan transaksi ilegal yang merugikan,” lanjut Henry.

Berdasarkan data dari BI, saat ini terdapat banyak money changer ilegal yang beroperasi di Bali. Penindakan terhadap pelanggaran ini juga melibatkan kepolisian. Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari Suryawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia," tegasnya.

Ciri-Ciri Money Changer yang Legal

Bank Indonesia memberikan sejumlah ciri untuk mengidentifikasi money changer berizin yang dapat membantu masyarakat dan wisatawan dalam melakukan penukaran uang:

  1. Adanya logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh BI.
  2. Sertifikat izin usaha yang valid.
  3. Nama perseroan penyelenggara yang tercantum secara resmi.
  4. Identitas pegawai yang jelas.
  5. Permintaan data diri seperti KTP atau paspor sebagai bagian dari prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Inisiatif dan Pelayanan Informasi

Sebagai bagian dari upaya edukasi, BI telah meluncurkan situs www.moneychangerbali.com. Portal ini menyediakan informasi tentang jaringan kantor money changer berizin di Bali, yang dapat diakses oleh masyarakat dan wisatawan. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan aktivitas money changer ilegal melalui kanal pelaporan BI Patrol.

Hingga saat ini, BI mencatat sebanyak 68 money changer tidak berizin yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses tindak lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata. Dengan melibatkan asosiasi pariwisata dan perhotelan, BI berharap dapat memperluas jangkauan informasi kepada wisatawan mancanegara.

Tanggung Jawab Bersama untuk Pariwisata yang Selamat

Agar pemahaman tentang money changer legal semakin kuat, kerjasama lintas instansi sangat diperlukan. BI bersama Polda Bali dan asosiasi pariwisata berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan ekosistem money changer berizin yang sehat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat citra positif pariwisata Bali di mata dunia.

Dengan mengenali ciri-ciri money changer yang legal, masyarakat dan wisatawan dapat melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman. Kegiatan penukaran uang yang dilakukan di tempat yang tepat akan membantu menekan risiko kerugian yang dapat mengganggu pengalaman berwisata di Bali.

Src: https://finansial.bisnis.com/read/20250929/11/1915680/kenali-money-changer-legal-dan-ilegal-di-daerah-wisata-ini-cirinya-dari-bank-indonesia/All

Exit mobile version