Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Komisi XI DPR RI belakangan ini memicu perdebatan mengenai pembayaran subsidi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama terkait PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Purbaya menegaskan bahwa tidak ada tunggakan subsidi untuk tahun 2024. “Saya sudah konfirmasi bahwa subsidi dan kompensasi untuk 2024 sudah dibayar penuh, termasuk yang terakhir pada bulan Juni untuk Pertamina dan PLN,” ungkapnya.
Purbaya menyatakan bahwa jika ada BUMN yang mengklaim belum menerima dana subsidi, mereka dipersilakan untuk datang langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Nanti kalau mereka ada klaim data yang belum dibayar, suruh menghadap saya secepatnya,” tantangnya kepada para anggota Dewan.
Namun, pernyataan Purbaya langsung diinterupsi oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang mengungkapkan adanya data tandingan dari BUMN. Misbakhun menekankan bahwa laporan dari rapat sebelumnya menunjukkan masih adanya tunggakan hingga puluhan triliun rupiah. “Kami melakukan rapat dengan BUMN soal ini hingga hampir jam 10 malam. Data yang mereka sampaikan menunjukkan bahwa ada tunggakan,” jelasnya.
Beliau juga merinci temuan dari PLN, yang meliputi kompensasi sebesar Rp27,6 triliun untuk Kuartal I 2025, diskon listrik sekitar Rp13,6 triliun yang belum dibayar, serta kekurangan subsidi tahun 2024 sebesar Rp3,82 triliun. Misbakhun menekankan masalah tata kelola dalam pembayaran subsidi ini, di mana subsidi yang melebihi kuota tahun berjalan akan menjadi beban kompensasi yang harus dialokasikan di APBN tahun berikutnya.
“APBN di tahun berjalan harus bertanggung jawab terhadap subsidi di tahun sebelumnya dalam bentuk biaya kompensasi,” ungkap Misbakhun. Ia kemudian meminta Purbaya untuk merumuskan kembali mekanisme ini guna menghindari masalah yang sama terulang di masa mendatang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa dana kompensasi sebenarnya dianggarkan pada tahun yang sama, namun seringkali mengalami keterlambatan pembayaran selama 4 hingga 5 bulan. “Kami akan memperbaiki proses ini secepat mungkin, sehingga 1 bulan setelah mereka ajukan, kami bisa keluarkan uangnya,” tambahnya.
Terkait subsidi tahun berjalan (2025), Purbaya juga mengakui bahwa terdapat beberapa yang belum dibayarkan untuk triwulan pertama dan kedua. Namun, ia menegaskan bahwa semua subsidi akan disalurkan penuh pada bulan Oktober. Purbaya setuju dengan pandangan Komisi XI bahwa subsidi berfungsi untuk mengatasi ketidaksempurnaan pasar, memastikan bahwa semua anggota masyarakat dapat menikmati hasil dari perekonomian yang sedang berkembang.
“Subsidi adalah salah satu alat untuk memastikan mereka juga bisa menikmati kue ekonomi kita,” ujar Purbaya. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa penyaluran subsidi juga harus tepat sasaran untuk mencapai dampak yang maksimal.
Tanggapan Purbaya mencerminkan komitmen Kemenkeu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi. Dalam konteks yang lebih luas, masalah ini menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ekonomi melalui subsidi, serta perlunya sistem yang lebih efisien dalam alokasi dana.
Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi antara Kemenkeu dan BUMN, terutama dalam proses verifikasi dan audit sebelum dana disalurkan. Dengan adanya perdebatan ini, diharapkan akan ada langkah konkrit untuk memperbaiki sistem subsidi demi menciptakan efisiensi dan ketepatan dalam pemanfaatan anggaran negara.
Src: https://economy.okezone.com/read/2025/09/30/320/3173434/bantah-ada-tunggakan-subsidi-bumn-2024-purbaya-minta-data-segera-dibereskan?page=all
