Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberi peluang bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke bisnis yang legal. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberantas peredaran rokok ilegal tetapi juga meningkatkan pendapatan negara serta menjaga lapangan kerja yang ada. Dalam pernyataannya di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Purbaya menekankan bahwa pihaknya tengah merumuskan skema pengenaan cukai yang tepat bagi mereka sehingga dapat beroperasi secara resmi.
Langkah ini, menurut Purbaya, merupakan bentuk pengampunan terhadap “dosa” yang pernah dilakukan oleh para produsen yang selama ini beroperasi di luar ketentuan. “Kita akan bangunkan itu untuk produsen-produsen gelap. Mungkin ada pemutihan juga ke belakangnya, dosanya diampuni. Tapi setelah itu ke depan kita akan bertindak keras,” jelasnya. Dengan memberikan lingkungan yang positif dan legal, diharapkan akan ada kepatuhan dari para pelaku industri ini terhadap peraturan pemerintah yang berlaku.
Purbaya juga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan pasar yang adil bagi semua pelaku industri, baik besar maupun kecil. Dalam hal ini, pemerintah berencana mengembangkan kawasan seluas 5 hektare di Kudus untuk menampung para produsen rokok ilegal. Dengan demikian, mereka memiliki tempat untuk beralih dari jalur ilegal ke jalur yang resmi. “Yang penting lapangan kerja tetap terjaga,” tambahnya.
Satu strategi kunci yang diusung adalah memastikan bahwa produsen baru yang beralih ke jalur legal harus mematuhi pajak dan kewajiban cukai yang berlaku. Purbaya mengungkapkan dengan tegas, “Tapi bayarnya ya bayarlah, jangan enggak bayar, begitu kira-kira.” Pesan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur industri ini dan menghindari pelanggaran di masa mendatang.
Keberadaan rokok ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia. Menurut data yang ada, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keadilan pasar. Oleh karena itu, langkah Purbaya untuk memberikan jalan bagi legalisasi diharapkan dapat mengurangi jumlah rokok ilegal serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Purbaya mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, produsen rokok ilegal yang telah beroperasi secara ilegal akan memiliki kesempatan untuk diperbaiki. Ini terlihat sebagai langkah progresif yang menguntungkan semua pihak. Melalui skema cukai yang tepat dan fasilitas yang memadai, diharapkan mereka dapat berkontribusi pada perekonomian negara secara legal.
Lebih lanjut, pengembangan KIHT di Kudus diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan menawarkan dukungan kepada industri yang sebelumnya ilegal, pemerintah berupaya menyeimbangkan ekosistem industri rokok tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kesehatan.
Dalam pandangan jangka panjang, inisiatif ini bukan hanya tentang mengubah status hukum produsen rokok tetapi juga tentang menciptakan industri yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pencinta tembakau dan memberikan dasar ekonomi yang kuat untuk perkembangan industri rokok di masa depan.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya memfasilitasi transisi ini tetapi juga memastikan bahwa regulasi yang diterapkan akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan industri. Pendapat dari berbagai kalangan juga diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika industri ini dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Purbaya dan pemerintah dapat menjadi model yang baik dalam mengatasi masalah tindak kejahatan di sektor industri yang kompleks ini.
Source: www.viva.co.id
