Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak rakyat. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, serta menciptakan lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak. Cek Endra menyatakan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat.
Menurutnya, “Permen ini harus jadi jalan tol bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan.” Ia menekankan bahwa potensi besar yang ada di Jambi dan daerah lain hanya dapat diwujudkan dengan adanya kemauan serta koordinasi antar-instansi untuk eksekusi yang cepat.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.328 sumur ada di Provinsi Jambi, yang memiliki potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Dalam proses legalisasi ini, pemerintah telah menetapkan beberapa prinsip penting, seperti larangan penambahan sumur baru dan kewajiban menjual hasil produksi ke Pertamina atau KKKS.
Endra menilai kebijakan ini bukan sekadar tentang penertiban, melainkan juga strategi jangka menengah untuk meningkatkan lifting nasional dan kemandirian energi. Ia menjelaskan, “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru serta menumbuhkan ekonomi rakyat.”
Pentingnya langkah ini juga terlihat dari apresiasi yang diberikan kepada Kementerian ESDM, yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025. Kegiatan inventarisasi sumur minyak masyarakat kini sedang berlangsung dan akan diikuti dengan penetapan hasil inventarisasi. Cek Endra optimis bahwa mekanisme ini menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya yang tidak sistematis.
Legalitas sumur rakyat diharapkan memberikan efek ganda terhadap ekonomi lokal. Cek Endra mengungkapkan, “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan sektor-sektor terkait seperti jasa pengeboran, transportasi, serta UMKM di sekitar wilayah operasi.” Efek berantai ini dianggap sebagai peluang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya.
Dengan semangat untuk mengawal implementasi Permen ESDM 14/2025, Komisi XII DPR RI berencana untuk meminta perkembangan terkait penunjukan pengelola sumur rakyat oleh gubernur dalam jangka waktu 90 hari ke depan. “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Masyarakat serta pengusaha lokal diharapkan dapat berperan aktif dalam memanfaatkan peluang ini. Endra menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat bukan hanya sekadar kebijakan pemerintah, melainkan kesempatan emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dalam memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional. Langkah ini menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya energi di tanah air, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemakmuran masyarakat.
Source: mediaindonesia.com
