Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis data mengejutkan mengenai jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan di sektor jasa keuangan, yang menembus angka Rp 6,1 triliun. Informasi ini dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada 9 Oktober 2025.
Menurut data yang diperoleh dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), terdapat 443.235 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dengan 87.815 rekening di antaranya telah diblokir. “Dari total tersebut, besarnya kerugian finansial yang dilaporkan mencapai Rp 6,1 triliun, sementara dana yang sudah berhasil diblokir untuk melindungi korban adalah sebesar Rp 374,2 miliar,” ungkap Friderica.
IASC melaporkan bahwa mereka menemukan 22.993 nomor telepon yang terlibat dalam praktik penipuan ini. Mengingat proliferasi jenis penipuan yang semakin canggih, OJK berupaya meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memperkuat tindakan pencegahan dan meminimalisir risiko bagi masyarakat. Selain itu, sejak peluncurannya pada November tahun lalu, IASC telah berkontribusi dalam mendukung komitmen nasional untuk memberantas skam dan fraud.
OJK juga mengambil langkah tegas dalam penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Dalam periode Januari hingga September 2025, OJK telah mengeluarkan 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha. Sanksi administratif berupa peringatan dan denda ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Friderica menambahkan bahwa OJK tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang risiko penipuan. Dalam banyak kasus, pelaku penipuan menggunakan modus yang sangat cerdik, seperti pengelabuan dan pencatutan nama instansi resmi, sehingga masyarakat perlu waspada dan lebih jeli dalam menghadapi tawaran yang tampak menggiurkan.
Berdasarkan data yang ada, penipuan di sektor jasa keuangan menjadi salah satu isu yang mendesak untuk ditangani. OJK berkomitmen untuk melakukan upaya preventif dan represif agar kerugian yang dialami masyarakat bisa diminimalisir. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan kementerian terkait, menjadi kunci dalam menangani masalah ini.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui dalam transaksi keuangan, dan jangan ragu untuk melakukan pengecekan informasi pada sumber yang terpercaya. Peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat mencegah banyak orang terjebak dalam praktik penipuan yang merugikan.
Sementara itu, publik diimbau untuk memeriksa legalitas setiap entitas yang menawarkan produk jasa keuangan. Informasi mengenai daftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan langkah-langkah mencegah penipuan tersedia melalui saluran resmi OJK.
Dengan meningkatnya jumlah kasus penipuan dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat, klarifikasi dan edukasi kepada konsumen tentang risiko di dunia keuangan menjadi lebih penting dari sebelumnya. OJK terus berupaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di tengah tantangan yang semakin kompleks ini.
Source: www.suara.com
