Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan rencananya untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia menilai kinerja satgas ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan setelah empat tahun beroperasi. Menurut Purbaya, keberadaan satgas lebih banyak menimbulkan kegaduhan ketimbang memberikan dampak nyata yang bermanfaat bagi negara.
Purbaya menyatakan, "Nanti saya lihat seperti apa ini (Satgas BLBI), tetapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja." Pernyataan ini muncul dalam media gathering Kementerian Keuangan secara daring pada Minggu, 12 Oktober 2025. Dalam analisisnya, Menteri Keuangan tersebut menyimpulkan bahwa keberadaan Satgas BLBI tidak memberikan efek positif yang jelas.
Ketika ditanya lebih lanjut, Purbaya menambahkan, “Impact-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin ribut, mungkin akan kita akhiri Satgas itu (BLBI).” Meski keputusan ini belum final, dia memastikan bahwa sebuah asesmen menyeluruh akan dilakukan sebelum mengambil langkah konkret terkait keberlanjutan satgas tersebut.
Dasar Pengangkatan Satgas BLBI
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 dan telah diperpanjang dengan Keppres Nomor 14 Tahun 2023. Meskipun Purbaya tidak memiliki kewenangan langsung untuk membubarkan satgas ini, ia memiliki posisi strategis sebagai anggota utama karena Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset dan piutang terkait BLBI.
Satgas ini bertugas mengejar piutang negara senilai Rp 110,45 triliun, namun dalam pelaksanaannya, kinerjanya telah menjadi sorotan publik. Dalam beberapa kesempatan, langkah-langkah yang diambil oleh satgas dalam menagih utang sering menimbulkan kontroversi, salah satunya tuntutan hukum yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri mendiang Presiden Soeharto. Ia menggugat keputusan yang mencegahnya bepergian ke luar negeri sebagai penanggung utang perusahaan yang dinyatakan memiliki kewajiban terkait BLBI.
Polemik dan Kontroversi
Gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, yang menetapkan Siti Hardiyanti sebagai penanggung utang beberapa perusahaan dengan kewajiban negara atas kasus BLBI. Namun, gugatan itu kemudian dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Purbaya menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Siti Hardiyanti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Beberapa pihak memandang permintaan pemerintah untuk membubarkan satgas ini sebagai langkah yang perlu untuk meredakan ketegangan dan konflik yang muncul terkait penagihan utang. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai potensi kehilangan kontrol atas aset-aset yang dikelola satgas, yang merupakan hasil dari krisis moneter lalu.
Agenda ke Depan
Kementerian Keuangan kini menghadapi tantangan untuk mengelola aset genap dalam situasi yang kompleks. Dengan keputusan untuk melakukan asesmen lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa semua langkah terkait harus dipertimbangkan secara matang. Ia ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan hasil optimal bagi negara dan masyarakat.
Keberadaan Satgas BLBI hingga saat ini masih menjadi topik hangat yang menarik perhatian banyak kalangan. Kritikan serta dukungan terhadap keputusan Menteri Keuangan terus mengemuka, menciptakan suasana debat yang hidup mengenai keberlanjutan lembaga ini. Apakah langkah Purbaya untuk membubarkan Satgas BLBI akan berhasil atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab.
Source: www.beritasatu.com
