Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pelanggaran yang terjadi di sektor distribusi pupuk subsidi di Indonesia. Sebanyak 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi terbukti terlibat dalam praktik curang yang merugikan para petani. Hal ini menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar setiap tahunnya, sebuah angka yang tentunya sangat signifikan bagi perekonomian petani.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Mentan menjelaskan bahwa praktik penipuan ini sudah berlangsung lama. Meskipun awalnya tercatat hanya 30 kasus dalam satu tahun terakhir, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlah kios bermasalah melonjak drastis. “Ini permainan sudah lama. Estimasi kerugian petani, ini estimasi ya, itu Rp600 miliar per tahun. Itu yang kedapatan, yang tidak kedapatan? Kalau 10 tahun, hitungan kasar bisa mencapai Rp6 triliun,” ucapnya.
Pelanggaran ini terjadi akibat adanya manipulasi harga pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan hingga 18–20% dari harga seharusnya. Praktik ini tentu saja menambah beban ekonomi bagi para petani, yang selama ini sangat bergantung pada pupuk untuk meningkatkan hasil pertanian mereka. Dalam konteks ketahanan pangan nasional, kondisi ini menjadi sangat krusial.
Mentan Amran menegaskan bahwa petani adalah ujung tombak ketahanan pangan Indonesia. “Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani yang harus kita jaga. Petani padi saja ada 116 juta dengan keluarganya. Mereka pahlawan pangan kita. Karena pupuk adalah, kalau manusia, darahnya pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa tingkatkan produksi,” tambahnya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi dalam menjaga produktivitas pertanian dan mendukung para petani.
Sebagai tindak lanjut dari penemuan ini, Mentan memutuskan untuk mencabut izin operasi para kios dan distributor yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan dalam distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kementerian Pertanian juga berencana untuk melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan perlindungan terhadap petani akan lebih maksimal.
Korban dari praktik curang ini adalah para petani yang memerlukan pupuk subsidi sebagai modal utama dalam bertani. Dengan kerugian yang dialami, produktivitas dan pendapatan mereka ikut terpengaruh. Sehingga, kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan petani dan memastikan mereka mendapat akses terhadap pupuk sesuai harga yang benar.
Dengan semakin banyaknya laporan dari petani di seluruh Indonesia, semoga tindakan tegas ini menjadi awal dari perbaikan sistem distribusi pupuk yang lebih transparan dan adil. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi petani, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia yang bergantung pada ketersediaan pangan yang berkualitas.
Source: economy.okezone.com
