Terkuak! Tambang Ilegal di IKN Luasnya 4.000 Ha, Ancaman Lingkungan?

Keberadaan tambang ilegal yang mencakup area seluas 4.000 hektar di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah terungkap. Penemuan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, yang mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin ini telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan serta kerugian sosial dan ekonomi yang besar.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. “Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujar Basuki. Hal ini menegaskan keseriusan Otorita IKN dalam melindungi lingkungan dan menjalankan perintah hukum.

Otorita IKN dan Satgas akan bekerja sama secara intensif untuk memantau dan menindak aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. Basuki juga menjelaskan bahwa sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, para pengusaha yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal akan diwajibkan melakukan reforestasi di area yang telah ditambang.

Aksi penegakan hukum ini juga didukung oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. AKBP Harun Purwoko, perwakilan dari Ditreskrimum Polda Kaltim, menegaskan komitmen pihaknya dalam membantu Otorita IKN meredakan aktivitas ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Direktorat Penegakan Pidana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ma’mun, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini dilakukan agar potensi kekayaan alam yang ada dapat dimanfaatkan secara sah dan adil. “Silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” jelasnya.

Keterangan lebih lanjut dari Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun. Kerugian ini mencakup dampak rusaknya hutan dan berkurangnya kekayaan sumber daya alam.

Potensi kerugian yang terjadi akibat penambangan ilegal ini sejak tahun 2016 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp 3,5 triliun dari kehilangan batu bara yang ditambang secara ilegal. Selain itu, kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan hutan, diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun. Kerugian tersebut masih akan dihitung lebih lanjut karena variabel kerusakan lingkungan tidak hanya terbatas pada kehilangan pohon saja.

Dalam konteks ini, upaya untuk memberantas tambang ilegal di IKN menjadi sangat penting. Kerusakan yang ditimbulkan dapat mempengaruhi kelestarian alam serta berpotensi merugikan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak.

Monitoring dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam cara pengelolaan sumber daya alam di kawasan IKN. Dengan langkah-langkah preventif dan taktis ini, diharapkan kelestarian lingkungan dapat terjaga dan kerugian yang dialami negara dapat diminimalisir. Upaya untuk menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam serta memanfaatkan sumber daya dengan bijak.

Source: finance.detik.com

Exit mobile version