Pemerintah Indonesia baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian harga beras untuk mengatasi lonjakan harga yang terjadi di sejumlah daerah. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa tugas Satgas penting untuk menjaga harga beras yang wajar, karena pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 150 triliun untuk sektor ini.
Satgas ini mengirim tim untuk melakukan pengecekan langsung di wilayah-wilayah dengan kenaikan harga beras yang signifikan. "Harga di konsumen tidak boleh tinggi," tegas Andi Amran. Ia menambahkan bahwa jika masalah harga beras tidak segera diatasi, hal itu dapat menjadi masalah bagi negara.
Langkah Inspeksi di Seluruh Daerah
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Satgas juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pedagang beras, baik di ritel modern, pasar tradisional, hingga distributor. Misalnya, pengawasan dilakukan di wilayah Banten untuk memastikan bahwa harga yang dikenakan oleh pedagang sesuai dengan ketentuan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Kami memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar HET. Jika mereka tetap tidak mematuhi, akan ada sanksi tegas," ungkapnya.
Perlindungan Konsumen dan Keterjangkauan Harga
Ketut Astawa juga mendorong para pelaku usaha beras untuk lebih banyak menyalurkan beras medium ke berbagai outlet. "Pasar beras medium saat ini terbuka lebar," ujarnya. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga beras.
"Langkah preemtif dan preventif harus diutamakan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras," tambah Yudhis. Ia juga mengingatkan bahwa penindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
Pengawasan Berkelanjutan dan Hasil Pengecekan
Sebelumnya, tim Satgas melakukan pengawasan langsung di beberapa outlet ritel di Kota Serang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa beras SPHP dijual dengan harga Rp 62.500 per 5 kg, beras medium Rp 67.500 per 5 kg, dan beras premium Rp 74.500 per 5 kg, semuanya sesuai dengan HET.
Yudhis menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara rutin hingga akhir Desember 2025 di daerah-daerah yang terindikasi melanggar HET. "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar," ujarnya, sembari menegaskan bahwa semua pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Harapan untuk Stabilitas Harga
Pembentukan Satgas pengendalian harga beras diharapkan tidak hanya dapat menanggulangi lonjakan harga saat ini, tetapi juga menciptakan stabilitas yang lebih baik di sektor pangan ke depan. Dengan upaya ini, pemerintah berupaya melindungi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar tetap beroperasi dalam koridor hukum.
Menurut hasil pengawasan, Satgas akan terus berupaya untuk mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat memicu inflasi. Dengan demikian, keberadaan Satgas menjadi sangat relevan dalam menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan transparan bagi semua pihak.
Source: finance.detik.com
