Harga Emas Hari Ini, 23 Oktober 2025: Antam Jeblos Rp16.000 per Gram

Harga emas hari ini, Kamis 23 Oktober 2025, menunjukkan penurunan signifikan di pasar. Pada laman logam mulia Antam, harga emas Antam tercatat Rp2.321.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp16.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.337.000 per gram. Tren penurunan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang berencana melakukan transaksi.

Di tengah fluktuasi harga emas yang umum terjadi, penting bagi pembeli untuk memperhatikan struktur harga emas batangan. Selain harga emas itu sendiri, pembelian juga dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45%, sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni sebesar 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pemungutan pajak.

Data Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas Antam per hari ini:

  1. Emas 0,5 gram: Rp1.210.500
  2. Emas 1 gram: Rp2.321.000
  3. Emas 2 gram: Rp4.582.000
  4. Emas 3 gram: Rp6.848.000
  5. Emas 5 gram: Rp11.380.000
  6. Emas 10 gram: Rp22.705.000
  7. Emas 25 gram: Rp56.637.000
  8. Emas 50 gram: Rp113.195.000
  9. Emas 100 gram: Rp226.312.000
  10. Emas 250 gram: Rp565.515.000
  11. Emas 500 gram: Rp1.130.820.000
  12. Emas 1.000 gram: Rp2.261.600.000

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mencatatkan angka yang menurun, dari Rp2.224.000 menjadi Rp2.189.000 per gram. Penurunan ini memberi dampak pada keputusan para investor yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas yang telah mereka beli sebelumnya.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Jual Kembali

Dalam konteks penjualan kembali, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, untuk transaksi penjualan emas yang nilainya lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi, sehingga pembeli harus mempersiapkan hal ini sebelum melakukan penjualan.

Penurunan harga emas yang terjadi hari ini juga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, suku bunga, dan permintaan di pasar internasional. Dengan demikian, penting bagi investor untuk terus memantau perkembangan serta melakukan analisis sebelum membuat keputusan jual atau beli.

Kondisi pasar emas yang fluktuatif ini juga seringkali membuat masyarakat awam beralih ke emas sebagai instrumen investasi untuk menyimpan nilai. Meskipun harga emas saat ini sedang mengalami penurunan, banyak yang tetap optimis bahwa emas bisa menjadi pelindung nilai yang baik di waktu-waktu sulit.

Kesimpulan

Dengan harga emas yang terus bergerak dinamis, baik pembeli maupun penjual harus selalu memperhatikan informasi terkini mengenai harga dan ketentuan pajak yang berlaku. Para investor dan masyarakat yang berencana bertransaksi emas disarankan untuk menjaga informasi tersebut agar dapat membuat keputusan yang cerdas. Pada akhirnya, pemahaman mengenai fluktuasi harga dan pajak yang dikenakan akan sangat membantu dalam menjalani aktivitas jual beli emas, sehingga dapat meminimalisir kerugian dan memaksimalkan potensi keuntungan.

Source: mediaindonesia.com

Exit mobile version