OJK Minta Hapus Kredit Macet, Utang UMKM Rp2,7 Triliun Sudah Direstrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dan memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Permohonan ini disampaikan bagi UMKM yang saat ini mengalami tantangan dalam pulihnya pembiayaan di sektor tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang menunjukkan perlambatan pertumbuhan kredit.

Usulan OJK disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mahendra menyatakan harapannya agar kementerian bisa merumuskan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini, sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. “Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Mahendra saat acara di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Menurut data dari Kementerian UMKM, hingga saat ini, baru 67.668 debitur yang mampu direstrukturisasi utangnya, dengan total utang sebesar Rp2,7 triliun dari target keseluruhan satu juta pengusaha.

Mahendra menjelaskan bahwa kelanjutan program ini akan memberikan kesempatan bagi perbankan untuk segera melakukan penghapusan kredit macet. “Kecepatan penerapan kebijakan ini akan sangat menentukan efektivitas dampaknya terhadap UMKM,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa saat ini pertumbuhan kredit UMKM perbankan mengalami perlambatan, hanya naik 1,82% secara tahunan pada Juli 2025.

Lambatnya pertumbuhan ini, menurut Mahendra, disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, lemahnya permintaan serta kondisi ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. “Perkembangan industri dan permintaan dari kelompok UMKM memang lebih rendah dibandingkan rata-rata. Namun, kami mulai melihat pemulihan di sektor riil terkait pembiayaan UMKM,” kata Mahendra.

Kedua, ia juga menyoroti bahwa sisa kredit macet yang tercatat di bank-bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah menjadi penghalang untuk perbankan melakukan ekspansi pembiayaan ke sektor UMKM. “Kondisi kinerja pembiayaan di berbagai bank, baik Himbara maupun BPD, perlu diperbaiki. Salah satunya melalui langkah hapus buku dan hapus tagih bagi debitur yang masih tercatat,” ujarnya.

Usulan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyehatkan sektor UMKM yang merupakan penggerak utama ekonomi Indonesia. Dengan adanya penghapusan kredit macet, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat berpartisipasi dalam ekonomi formal dan mendapatkan akses terhadap pembiayaan yang lebih baik.

OJK memperkirakan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet akan memberikan napas baru bagi banyak UMKM yang selama ini tercekik dengan utang. Melalui langkah-langkah strategis ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan yang lebih baik dan cepat dalam sektor UMKM, yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Seiring dengan dinamika yang terjadi di sektor keuangan, OJK akan terus memantau perkembangan yang ada dan melakukan penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan di lapangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dan membantu memulihkan ekonomi di level mikro. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan untuk terus memanfaatkan layanan keuangan secara bijak demi keberlanjutan usaha mereka.

Source: ekbis.sindonews.com

Exit mobile version